Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polisi RW Tidak Perlu, Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas

20 Mei 2023   09:41 Diperbarui: 20 Mei 2023   09:49 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang tahun politik 2024, Polri sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat bersiap meluncurkan Program Nasional Polisi RW.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran saat peluncuran Program Polisi RW yang bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

 Penerapan program tersebut dianggap bisa makin membebani anggaran negara.

Awal pekan ini, Fadil meluncurkan program Polisi RW untuk bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Barat. 

Jenderal Polisi berbintang tiga itu  mengatakan program Polisi RW diadakan untuk mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan rukun warga (RW).

Sudah Ada Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa di Desa

Sebenarnya Kepolisian sebagai lembaga keamanan negara sudah menempatkan personelnya di Desa dan Keluarahan yang di sebut Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa

Bhabinkamtibmas singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan. Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas.

Sementara Bhabinsa adalah Bhayangkara Pembina Desa, yaitu polisi yang ditugaskan oleh Kepolisian

Sehingga di masyarakat akar rumput (Desa/Kelurahan) sudah ada aparat kepolisian yang bertugas dan menjadi pengayom serta pelindung masyarakat, sekaligus mencegah dn menyelesaikan adanya permasalahan yang ditimbul di masyarakat, sementara bila terjadi tindak kejahatan atau kriminalitas maka penyelesaiannya akan dilakukan di Polsek, Polres, Polda bahkan Polri sesuai dengan tingkat kriminalitasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun