Menjelang tahun politik 2024, Polri sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat bersiap meluncurkan Program Nasional Polisi RW.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran saat peluncuran Program Polisi RW yang bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
 Penerapan program tersebut dianggap bisa makin membebani anggaran negara.
Awal pekan ini, Fadil meluncurkan program Polisi RW untuk bertugas di wilayah hukum Polda Jawa Barat.Â
Jenderal Polisi berbintang tiga itu  mengatakan program Polisi RW diadakan untuk mengatasi permasalahan keamanan yang berpotensi muncul dari basis komunitas terendah, yakni lingkungan rukun warga (RW).
Sudah Ada Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa di Desa
Sebenarnya Kepolisian sebagai lembaga keamanan negara sudah menempatkan personelnya di Desa dan Keluarahan yang di sebut Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa
Bhabinkamtibmas singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan. Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas.
Sementara Bhabinsa adalah Bhayangkara Pembina Desa, yaitu polisi yang ditugaskan oleh Kepolisian
Sehingga di masyarakat akar rumput (Desa/Kelurahan) sudah ada aparat kepolisian yang bertugas dan menjadi pengayom serta pelindung masyarakat, sekaligus mencegah dn menyelesaikan adanya permasalahan yang ditimbul di masyarakat, sementara bila terjadi tindak kejahatan atau kriminalitas maka penyelesaiannya akan dilakukan di Polsek, Polres, Polda bahkan Polri sesuai dengan tingkat kriminalitasnya.