Jabatan menteri adalah jabatan politis yang merupakan hak prerogatif Presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri adalah Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau gegabah dan buru-buru mengangkat Menkominfo baru setelah pejabat lama Johny G. Plate diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
Untuk sementara Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
“Plt pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Kepala negara menghormati proses hukum terhadap Johnny G. Plate. Ia meminta Kejaksaan Agung untuk profesional mengusut kasus yang menjerat Johnny.
Alasan Penunjukan Plt Menkominfo oleh Presiden
1. Presiden ingin mendengarkan masukan dari Wapres juga mungkin Dewan Penasehat Presiden, Ketua Umum Parpol koalisi yang ada di Pemerintahan
2. Presiden ingin memilih figur yang paling pas untuk jabatan Menkominfo yang tentunya kriterianya profesional, bersih, bisa sejalan dengan visi dan misi presiden, dan mungkin non partisan (dari kalangan profesional bukan dari kader partai)
3. Hubungan Presiden Jokowi dengan Surya Paloh selaku Ketua Umum Nasdem, Partai asal Johny G.Plate tidak sedang baik-baik saja, seakan ada jarak dimulai saat Nasdem mendeklarasikan Anies Baswedan selalu Capres Nasdem.
4. Kesempatan meninggalkan Nasdem selalu partai Koalisi dengan cara cerdik yaitu ketika kader partai Nasdem selalu menteri tersangkut kasus korupsi maka Nasdem tidak mendapatkan jatah Menkominfo.
5. Semoga Menkominfo yang akan ditunjuk oleh presiden bisa memberikan prestasi yang menggembirakan dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas demi kemajuan bidang Komunikasi dan Informasi di Indonesia.