Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

9 Mei 2023   15:23 Diperbarui: 9 Mei 2023   15:24 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teddy Minahasa (batik) didampingi Tim Penasehat Hukumnya setelah mendengarkan putusan Hakim  (Foto: Grandyos Zafna/detik.com)

Siang ini penulis menyaksikan siaran televisi yang menayangkan pembacaan Vonis terhadap Teddy Minahasa dalam sidang di salah satu ruang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa.


Vonis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa yang menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, namun kenyataan yang diterima oleh Teddy Minahasa hanya vonis hukuman seumur hidup, itupun Teddy masih akan mengajukan banding.

Apa yang Menjadi Keyakinan Majelis Hakim ?

Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, " 

Pengunjung yang memadati ruang persidangan di PN. Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) serempak berteriak "huuu"

Menurut penilaian majelis hakim Hal yang memberatkan Teddy Minahasa adalah  Ia tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. 

Hakim juga menyatakan Teddy sebagai penegak hukum semestinya menegakkan hukum tapi justru terlibat dalam kasus narkoba.
Sementara hal yang meringankan adalah Teddy Minahasa  belum pernah dihukum, Prestasi dan pengabdian  Teddy di Kepolisian lebih dari 30 tahun juga menjadi hal yang meringankan Teddy Minahasa, tidak sampai dihukum mati.

Ekspresi Teddy Minahasa Setelah Lolos dari Hukuman Mati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun