Ini kejadian sebulan yang lalu saat bulan Ramadan, di mana kondisi Jl. Raya Menganti -Surabaya tepatnya di dusun Grogol desa Laban Kecamatan Menganti-Gresik, mengalami kerusakan yang sangat parah, berlubang yang cukup dalam, ketika musim hujan air hujan menggenangi lubang jalan raya dan sering menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Saat ini setelah salat Subuh kebetulan jalan berlubang itu di depan rumah penulis, ada 4 pohon pisang yang ditanam di 4 lubang besar yang ada di jalan raya yang akhirnya penulis buat tulisan di  Kompasiana, kemudian penulis share ke grup teman yang kebetulan mantab Anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Siang itu saya penulis ke Madrasah untuk kegiatan Pesantren Ramadan ada kiriman WA yang menggambarkan ada proses perbaikan Jalan Raya yang rusak langsung oleh PUPR Kabupaten Gresik yang dikawal oleh TNI dan Polri dari Kabupaten Gresik.
Ternyata ada dampak secara langsung dari tulisan yang penulis share di Kompasiana dengan proses Perbaikan Jalan Raya yang rusak, ini salah satu bentuk kontrol masyarakat terhadap pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat.
Klasifikasi Jalan Raya di Indonesia Berdasarkan Fungsi dan Jenisnya
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 8, jalan raya diklasifikasikan berdasarkan fungsinya dikelompokkan ke dalam 4 jenis jalan raya
1. Jalan Arteri (Jalan Nasional)
Menurut UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 8 ayat 2, jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama baik orang maupun barang, antar propinsi dan antar pulau.