Hukum Islam tentang penukaran uang dan barang
1. Diharamkan
Menurut Ustaz Ismail Soleh dari MUI, jika objek penukaran adalah uang itu sendiri dengan kelebihan jumlah tertentu maka praktiknya menjadi riba dan hukumnya haram
2 Dibolehkanb(mubah)
Di sisi lain, menurutnya, apabila objeknya adalah jasa orang yang menyediakan uang maka hukumnya boleh-boleh saja menurut Islam.
Ustaz Ismail Soleh mengatakan, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh, asal dengan dasar suka sama suka sesuai Q.S. Annisa ayat 29,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.
"Dan memang prinsip dasar muamalah dalam kaidah fiqhiyah adalah Al ibahah (diperbolehkan). Tapi dengan catatan objeknya (ma'qud 'alaih) adalah karena jasa orang yang menyediakan penukaran uang dengan akad ijarah," pungkasnya.
Selain penukaran uang secara resmi yang diselenggarakan oleh pihak perbankan baik negeri maupun bank swasta, yang tidak ada biaya tambahanya, artinya kalau kita tukar uang lama kita Rp. 1 juta kita akan mendapatkan uang baru Rp. 1 juta tanpa biaya tambahan atau potongan, di jalan-jalan raya marak kita jumpai penukaran uang baru oleh masyarakat secara tidak resmi.