Indonesia membutuhkan penegak hukum yang progresif dimana penegak hukum yang memandang bahwa hukum sendiri adalah untuk manusia. Hukum tidak ada untuk diri dan keperluannya sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan manusia. Hal ini sesuai dengan teori Sinzheimer yang mengatakan bahwa hukum tidak bergerak dalam ruang yang hampa dan berhadapan dengan hal-hal yang abstrak, melainkan hukum juga berada dalam suatu tatanan sosial tertentu dan manusia-manusia yang hidup. Semua itu dapat dicapai oleh pesantren selama pesantren berupaya kembali untuk meneguhkan kembali budayanya yang sudah ada selama ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H