Di indonesia sudah tidak asing dengan kata korupsi, baik dari lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta. KPK tiada henti melakukan pemberantasan korupsi di negara ini tetapi tidak cukup jika hanya melalui pemberantasan begitu saja melainkan dibutuhkan tindakan preventif melalui jalur pendidikan sejak dini seperti pendidikan di lingkungan pesantren.
      Dalam kehidupan sehari-hari, korupsi sering diistilahkan dengan pengambilan barang atau harta milik negara secara tidak jujur dan di luar ketentuan yang diperbolehkan. Hanya saja, sebutan korupsi ini ditujukan  kepada orang -orang yang berpendidikan tinggi yang menggelapkan uang negara semisal pegawai pemerintah yang korupsi. Beda lagi jika yang mennggelapkan uang negara tersebut bukan orang yang berpendidikan tinggi sering kali disebut sebagai pencuri atau perampok atau penjahat.
      Sebagai penyakit masyarakat, korupsi memberikan banyak sekali dampak negatif dalam berbagai sektor kehidupan di masyarakat. Maka perlu dilakukan upaya sejak dini menanamkan sikap anti korupsi melalui sosialisasi lewat lembaga pendidikan seperti di lembaga pondok pesantren.
      Pesantren secara umum banyak  diketahui bahwa pesantren merupakan lembaga yang bersifat non formal tetapi keberadaannya diakui oleh pemerintah dan banyak dikenal sebagai lembaga atau institusi yang banyak membangun pendidikan yang berkualitas tinggi, khususnya di bidang agama.
      Di lingkungan pesantren ini mengajarkan pendidikan karakter yang sesuai dengan syari'at agama, khususnya pada masalah akhlak atau adab. Para santri diharap mampu menjadi contoh kelak ketika sudah  berada  di lingkungan masyarakat.
      Pesantren sejatinya memiliki potensi penting dalam rangka mengembangkan pemberdayaan masyarakat dalam konteks nasional dan global melalui peran sosial dan budaya. Peran sosial yang dimaksudkan adalah, bahwa lembaga pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu: pertama, sebagai Lembaga Pendidikan fomal dan nonformal yang khsusus mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada para santri, kedua sebagai Lembaga social yang  demokratis dalam artian selalu terbuka untuk msayarakat luas untuk menyampaikan dan berkonsultasi masalah apapun kepada kyai, ketiga, sebagai Lembaga atau tempat untuk menyiarkan agama yang lebih menyebar ke semua kalangan.
      Oleh karena itu, pentingnya menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya yang dimilikinya di kalangan pesantren, terutama tentang penanaman anti korupsi. Dengan perantara santri ini bisa menjadi pelopor anti korupsi karena para santri mempunyai wawasan keilmuan yang kuat terutama dalam ilmu keagamaan dan tradisi melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, dengan wawasan keilmuan tersebut dan dilatih terus-menerus ini bisa menjadi bekal untuk memerangi korupsi.
      Peran kyai juga tidak terlewatkan dalam penanaman anti korupsi di lingkungan pesantren yaitu dengan memberikan teladan atau contoh kepada santrinya dengan cara mengajarkan adab dan tata krama seperti tata cara berpakaian, tata krama berbicara kepada yang lebih tua, dan adab memulai dan mengakhiri pembelajaran.
      Kemudian santri juga harus memiliki pola pikir atau mindset dalam keadaan posisi ekonomi yang mapan dan berkecukupan tetap harus hidup sederhana, karena hal itu menjadi hal terpenting bagi santri di era sekarang.
      Selain itu, santri juga bisa menjadi penegak hukum yang dibutuhkan oleh negara, dengan segala ilmu keagamaan yang didapatkan dari kyai seperti belajar ilmu Fikih, Akhlak, Ushul Fiqh, Al-Qur'an dan Hadits ini bisa menjadi bekal dalam mengatasi persoalan tentang hukum-hukum ketika suatu saat para santri menjadi pemimpin atau penegak hukum dalam lembaga negara.
      Kemudian ada hal penting yang harus ditanamkan atau dibentuk dalam karakter para santri yang akan menjadi calon pemimpin atau penegak hukum yaitu karakter yang berprinsip pada amar ma'ruf nahi mungkar terutama dalam hal kejujuran. Sekarang sulit sekali mencari pemimpin atau penegak hukum yang jujur. Oleh karena itu, penanaman atau pembentukan karakter terhadap para santri yang akan menjadi calon pemimpin atau penegak hukum di masa depan ini sangat penting agar nantinya bisa menjadi pemimpin yang jujur, adil, berani dalam kebenaran, dan peduli terhadap rakyat.