Mohon tunggu...
a123
a123 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Filsafat Hukum : Pilar Utama Mewujudkan Keadilan dalam Masyarakat

13 Januari 2025   11:59 Diperbarui: 13 Januari 2025   11:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ketika berbicara tentang hukum, seringkali kita hanya berfokus pada aturan tertulis yang bersifat normatif. Namun, apakah hukum yang ada benar-benar mencerminkan keadilan? Apakah penegakannya mampu menjawab persoalan masyarakat secara efektif? Dalam konteks inilah filsafat hukum hadir sebagai landasan untuk memahami dan memperbaiki sistem hukum kita.


Masalah hukum yang muncul di masyarakat seringkali bersifat multidimensi. Sebagai contoh, konflik agraria yang marak terjadi di Indonesia bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat adat, kebijakan ekonomi, dan perlindungan lingkungan. Tanpa pandangan filsafat hukum, hukum positif sering kali gagal menangkap kompleksitas ini dan hanya menyelesaikan masalah di permukaan.

Filsafat Hukum untuk Menjawab Tantangan Zaman

  1. Menghindari Formalisme Hukum yang Kaku
    Salah satu tantangan besar dalam penegakan hukum adalah kecenderungan untuk memisahkan hukum dari nilai-nilai sosial. Filsafat hukum mendorong agar hukum tidak hanya dilihat sebagai teks, tetapi juga sebagai alat untuk mewujudkan keadilan substantif.

  2. Merumuskan Hukum yang Adaptif
    Di era globalisasi, perubahan terjadi dengan cepat, termasuk dalam bidang teknologi dan digitalisasi. Filsafat hukum membantu kita memahami bagaimana prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan dalam konteks baru, seperti perlindungan data pribadi atau regulasi kecerdasan buatan.

  3. Menghidupkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum
    Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi acuan dalam pembentukan hukum. Filsafat hukum menjadi alat untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai ini dalam regulasi, sehingga hukum tidak kehilangan relevansinya dengan identitas bangsa.

Implementasi Filsafat Hukum di Indonesia
Sebagai contoh, konsep keadilan restoratif (restorative justice) telah menjadi wacana penting dalam reformasi hukum pidana. Pendekatan ini, yang bertumpu pada prinsip keadilan dan pemulihan hubungan sosial, mencerminkan pemikiran filsafat hukum yang menempatkan manusia sebagai fokus utama.

Kesimpulan
Filsafat hukum bukan hanya milik akademisi atau teoretisi, tetapi juga elemen penting yang harus dipahami oleh pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat. Dengan menjadikan filsafat hukum sebagai landasan berpikir, kita dapat menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil secara formal, tetapi juga substantif.

Di tengah tantangan global dan lokal, sudah saatnya kita memberikan ruang lebih besar bagi filsafat hukum untuk menjadi panduan dalam membangun hukum yang lebih bermakna dan relevan bagi masyarakat.

ditulis oleh :

DIAN NOVELINA YUATI

NIM. 701242010015
Mahasiswi Magister Hukum Universitas Islam Indragiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun