Dana BOS, Kepala Sekolah selalu mengawal dan memastikan pelaksanaan BOSP di sekolah sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS terdapat langkah langkah strategis yang dilakukan diantaranya:
Dalam pelaksanaan dan penggunaanKepala Sekolah dan Bendahara BOSP mengikuti Sosialisasi Penatausahaan dan Pelaporan BOSP yang diadakan Dinas Pendidikan.
Tim Pelaksana Kegiatan melaksanakan kegiatan yang sudah masuk di RKAS.
Tim PBJ melakukan pengadaan Barang (BHP dan Modal yang ber-TKDN/sesuai edaran dari Menkomarves No.B/PO.05.00/X/2022) dan Jasa melalui SIPLah (kecuali transaksi  yang dikecualikan non tunai seperti langganan daya jasa dan honor yang non tunai).
Apabila barang pesanan sudah sampai, tim PBJ sekolah melakukan cek kelengkapan dan kondisi barang. Jika sudah sesuai, transaksi berlanjut dengan Serah Terima Barang.
Bendahara BOS melakukan pembayaran atas belanja yang telah dilakukan di Bank (Transfer Non Tunai (TNT) dan CMS BPD DIY/Cash Management System) - (dengan syarat dokumen belanja lengkap, jumlah tagihan sesuai dengan anggaran, dan Dana tersedia).
Sekolah melakukan konfirmasi BOS Salur sesuai transfer yang diterima melalui laman https://www.bos.kemdikbud.go.id
Bendahara BOS melakukan input/entry BKU  atas semua transaksi belanja yang sudah dilakukan  oleh Tim Pelaksana Kegiatan Sekolah di ARKAS dan memastikan jika saldo Bank sama dengan pembukuan setiap bulan.
Selalu sinkron BKU tepat waktu.
Bendahara BOS menyusun dokumen kelengkapan belanja menjadi Laporan BOS (dilakukan setiap bulan)
Laporan BOS (yang disusun perbulan) ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Sekolah selaku Pengguna Anggaran
Laporan BOS bulanan dikirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten untuk diperiksa. Apabila terdapat pembayaran pajak di luar SIPLah, SMP Negeri wajb menyertakan laporan Pajak juga
Tim BOS Kabupaten selalu terbuka dan supportif dalam hal konsultasi setiap hari baik secara luring (di jam kerja) atau daring (via Whatsapp) sehingga pelaporan terpantau aman.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara anggaran dengan belanja yang telah dilakukan (mendahului anggaran/tidak jadi di realisasikan karena suatu hal), Bendahara Dinas merapat ke Tim BOS Kabupaten untuk dilakukan pergeseran anggaran (maks 3 kali sebelum perubahan) dan Perubahan Anggaran (setelah 31 Agustus)
Bendahara memastikan semua anggaran telah terlaksana sesuai ketentuan (Belanja Barang maksimal tgl 31 November dan Belanja Jasa maksimal tgl 10 Desember)
Bendahara BOS melakukan 2x rekonsiliasi dengan Dinas Pendidikan (di akhir Juni dan akhir Desember) untuk pencocokan data, serta pengumpulan Laporan BOS maks 31 Juli (Tahap 1) dan 31 Januari tahun berikutnya (Tahap 2)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI