Mohon tunggu...
Ahmad KhoirulAnam
Ahmad KhoirulAnam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mahasiswa dalam Menjaga Kesadaran Hukum di Dalam Masyarakat

9 Januari 2024   10:42 Diperbarui: 9 Januari 2024   10:43 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Mahasiswa sebagai agen perubahan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan menggunakan kemampuan dan pengetahuan mereka, siswa memiliki kemampuan untuk mengajar, melakukan penelitian, dan mendorong pembangunan kesadaran hukum yang kuat. Mereka juga dapat menjadi pelopor dalam mengubah perilaku masyarakat menuju pemahaman dan penghargaan yang lebih baik terhadap hukum. Sangat penting bagi mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Mahasiswa, terutama mahasiswa fakultas hukum, berperan penting sebagai katalisator dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Mahasiswa dapat mencapai hal ini melalui berbagai kegiatan, seperti penyuluhan hukum, advokasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui peran ini, mereka dapat menjadi contoh, agitator, penyedia informasi, dan sumber daya hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan bahwa kontribusi mahasiswa akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang akan membantu mempertahankan hukum dan menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan patuh terhadap hukum.  Oleh karena itu, sangat penting bagi siswa untuk menempatkan kesadaran hukum sebagai salah satu fokus utama dalam aktivitas akademik mereka.

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

"Pentingnya Kesadaran Hukum di Lingkungan Masyarakat" (2014)

"Penyuluh Hukum Sampaikan Berbagai Materi Pada Kuliah Umum di Universitas 

            Narotama" (2019)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun