Mohon tunggu...
Ahmad KhoirulAnam
Ahmad KhoirulAnam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Mahasiswa dalam Menjaga Kesadaran Hukum di Dalam Masyarakat

9 Januari 2024   10:42 Diperbarui: 9 Januari 2024   10:43 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

  • Pendahuluan 

            Hukum adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat karena menawarkan perlindungan dan tata tertib bagi setiap warga Indonesia. Namun, karena masyarakat selalu berubah, peran mahasiswa fakultas hukum sangat penting untuk menyikapi hukum Indonesia saat ini. Artikel ini akan membahas bagaimana mahasiswa fakultas hukum berperan dan bekerja dalam menangani masalah hukum di Indonesia.

            Tidak dapat dikatakan bahwa hukum dan penegakannya di Indonesia berjalan sesuai dengan tujuan bersama. Penegakan hukum selalu mengalami ketidakseimbangan antara das Sollen dan das Sein.  Penyelesaian berbagai kasus yang belum selesai, terutama terkait peningkatan praktik korupsi, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Sangat sedikit pelaku utama yang terbukti melanggar hukum dan/atau tidak dihukum sesuai dengan hukum. Rakyat kecil akan merasa sakit hati karena fakta penegakan hukum seperti itu, dan masyarakat akan menjadi tidak percaya kepada penegak hukum itu sendiri. Berangkat dari keadaan ini, kita harus mempertimbangkan tujuan akhir hukum, yaitu untuk menciptakan keadilan.

Kesadaran hukum berasal dari masyarakat, yang menunjukkan sahnya dan berlakunya satu hukum ketika hukum dianggap sebagai kebutuhan masyarakat. Menurut Sockanto (1982, hlm. 145), "awalnya masalah kesadaran hukum timbul dalam proses penerapan hukum positif tertulis dimana adanya ketidaksesuaian antara dasar sahnya hukum (pengendalian sosial penguasa) dengan kenyataan bahwa hukum positif tersebut dipatuhi atau tidak ditaati." Kehidupan rakyat Indonesia tidak terpengaruh oleh hukum yang berlaku, karena Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara hukum", yang berarti bahwa segala aspek kehidupan di Negara Indonesia diatur oleh hukum untuk menghindari konflik dan memudahkan penyelesaian masalah karena hukum disepakati sebagai supremasi tertinggi.

            Kesadaran hukum merupakan komponen penting dalam menjaga masyarakat yang adil dan berkeadilan. Dalam hal ini, mahasiswa memainkan peran penting dalam menumbuhkan dan mempertahankan kesadaran hukum di masyarakat. Artikel ini akan membahas peran yang dimainkan oleh mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan dampak yang ditimbulkannya terhadap pembangunan sosial yang berkelanjutan.

              Kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum dan menciptakan kondisi hukum yang terus berubah. Sebagai agen perubahan dan intelektual muda, mahasiswa memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan mendorong kesadaran hukum di masyarakat melalui pendidikan, advokasi, dan keterlibatan dalam kegiatan sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran mahasiswa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan patuh terhadap hukum yang ada.

  • Metode 

Penelitian ini akan menggunakan metode artikel ilmiah dengan sumber kajian teori sebagai metode penelitian. Metode ini melibatkan pengumpulan data dari sumber-sumber teori yang relevan dengan topik penelitian. Sumber-sumber teori yang digunakan dapat berupa buku, jurnal, artikel, dan sumber-sumber teori lainnya yang terkait dengan topik penelitian.

  • Hasil dan Pembahasan 

            Banyak pelanggaran hukum terjadi akhir-akhir ini. Jika kita mengikuti berita di televisi dan sosial media, kita dapat mengatakan bahwa tidak ada hari tanpa berita tentang pelanggaran hukum, baik itu pelanggaran hukum, kejahatan, maupun perbuatan melawan hukum. Setiap hari, kita melihat berita tenang tentang penipuan, penjambretan, perampokan, pembunuhan, koboi jalanan, dan sebagainya di televisi dan media sosial. Yang menyedihkan ialah banyak orang yang tahu tentang hukum melakukannya, apakah mereka petugas penegak hukum atau tidak.

Pendidikan formal untuk menanamkan kesadaran hukum dimulai dari taman kanak-kanak. Pada taman kanak-kanak kita tidak bisa menanamkan pengertian-pengertian tentang hukum yang harus ditanamkan pada murid taman kanak-kanak ialah bagamina berbuat baik terhadapteman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah. Sedangkan untuk pendidikan formal pada tingkat SD, SMP, dan SMA hal tersebut harus ditanamkan dengan intensif apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warganegara Indonesia, susunan negara, pancasila dan undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, dan bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Dengan para siswa diberikan pengetahuan tersebut dapat menjadi patokan atau pedoman bagi mereka dan kesadaran hukum itu akan muncul dengan sendirinya, karena kesadaran hukum tidak bisa dipaksakan. Pada setiap sekolah hendaknya ada peraturan tertulis, sehingga apabila ada siswa yang melanggar peraturan maka akan ditindak sesuai dengan perbuatan yang dilanggar.

Sebagai agen perubahan, mahasiswa memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Berikut ini adalah beberapa hal yang dilakukan mahasiswa fakultas hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat:

  • Pertama, mereka dapat menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum.
  • Mahasiswa fakultas hukum memiliki peran penting dalam menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum. Sebagai calon ahli hukum, mahasiswa fakultas hukum memiliki pengetahuan yang luas tentang sistem hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Dengan pengetahuan ini, mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat. Selain itu, mahasiswa fakultas hukum juga dapat terlibat dalam kegiatan sosial yang berhubungan dengan hukum, seperti advokasi dan penyuluhan hukum, yang dapat membantu masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum. Melalui peran ini, mahasiswa fakultas hukum dapat menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum.
  • Kedua, mahasiswa juga dapat berperan sebagai agen penyuluhan hukum.
  • Mahasiswa juga dapat berperan sebagai agen penyuluhan hukum dengan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat. Sebagai contoh, mahasiswa dapat memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat seperti remaja masjid, siswa SMA, atau masyarakat umum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat membantu masyarakat memahami dan mematuhi hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Selain itu, mahasiswa fakultas hukum juga dapat terlibat dalam kegiatan sosial yang berhubungan dengan hukum, seperti advokasi dan penyuluhan hukum, yang dapat membantu masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum. Penyuluhan hukum merupakan upaya untuk memberikan pemahaman dan edukasi langsung kepada masyarakat terkait dengan undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan secara serentak dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan. Tujuan dari penyuluhan hukum adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka, serta memperkuat kualitas hukum di Indonesia. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan hukum secara benar dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan hukum juga melibatkan berbagai pihak, seperti jaksa, mahasiswa, dan berbagai lembaga pemerintah terkait, yang turut serta dalam memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat.
  • Ketiga, mahasiswa juga dapat berkontribusi dalam menjaga kesadaran hukum melalui kegiatan pengabdian masyarakat.
  • Mahasiswa dapat berkontribusi dalam menjaga kesadaran hukum melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat berupa penyuluhan hukum, advokasi, dan kegiatan sosial lainnya yang berhubungan dengan hukum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat membantu masyarakat memahami dan mematuhi hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Sebagai contoh, mahasiswa fakultas hukum dapat memberikan penyuluhan hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat seperti remaja masjid, siswa SMA, atau masyarakat umum. Selain itu, mahasiswa fakultas hukum juga dapat terlibat dalam kegiatan sosial yang berhubungan dengan hukum, seperti advokasi dan penyuluhan hukum, yang dapat membantu masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum. Melalui peran ini, mahasiswa dapat menjadi agen penyuluhan hukum yang efektif dan membantu meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
  • Mahasiswa dapat menjadi agitator atau penggerak kesadaran hukum di masyarakat.

seperti penyuluhan hukum, advokasi, dan pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat. Sebagai contoh, mahasiswa fakultas hukum seringkali terlibat dalam kegiatan penyuluhan hukum di berbagai komunitas, seperti remaja masjid, siswa SMA, atau masyarakat umum, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, melalui partisipasi dalam kegiatan advokasi dan pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat menjadi contoh dan teladan dalam mematuhi hukum, sehingga mampu menginspirasi masyarakat sekitarnya untuk turut serta dalam mematuhi hukum. Dengan demikian, peran mahasiswa sebagai agitator kesadaran hukum sangat penting dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan patuh terhadap regulasi yang ada.

  • Mahasiswa juga dapat berperan sebagai penyedia informasi dan sumber daya hukum bagi masyarakat.
  • Mahasiswa memiliki peran penting sebagai penyedia informasi dan sumber daya hukum bagi masyarakat. Mereka dapat menyampaikan berbagai materi hukum melalui kegiatan penyuluhan, kuliah umum, dan program-program pengabdian masyarakat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat. Sebagai contoh, mahasiswa fakultas hukum seringkali terlibat dalam kegiatan penyuluhan hukum di berbagai komunitas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, melalui partisipasi dalam kegiatan pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat menjadi sumber daya hukum yang dapat diandalkan oleh masyarakat sekitar, sehingga mampu memberikan informasi dan pemahaman yang diperlukan terkait dengan hukum. Dengan demikian, peran mahasiswa sebagai penyedia informasi dan sumber daya hukum sangat penting dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum dan patuh terhadap regulasi yang ada.
  • Memperkuat Keberlanjutan Hukum
  • Memperkuat keberlanjutan hukum melibatkan berbagai aspek, termasuk kesadaran hukum masyarakat, penyuluhan hukum, dan supremasi hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan penjelmaan dari budaya hukum yang harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terwujud. Dengan demikian, memperkuat keberlanjutan hukum melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, penyuluhan hukum, dan menegakkan supremasi hukum.
  • Kesimpulan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun