Eksploitasi tenaga kerja adalah sebuah konflik sosial yang selalu ada di berbagai negara, salah satunya yaitu indonesia. masalah utamanya  yaitu  pemberian upah yang rendah dan tidak sesuai dengan kondisi kerja yang tidak manusiawi,  jam kerja yang tidak sesuai dengan standart waktu yang di tentukan (8 jam kerja maksimum) dan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.
Dalam sistem ekonomi yang ada di Indonesia, konflik ini sering dianggap sebagai salah satu  cara untuk meminimalisir pengeluaran dalam perusaan maupun Industrialis, juga untuk memaksimalkan keuntungan. Namun, bagaimana pandangan fenomena  ini dapat dilihat pemikiran kritis Karl Marx, dan bagaimana solusi yang ditawarkan oleh ekonomi Islam?.
Menurut marx, eksploitasi adalah inti dari sistem kapitalis yang hanya berfokus pada keuntungan yang didapat dan  tanpa memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.
Karl marx juga memberikan penjelasan tentang eksploitasi tenaga kerja melalui konsep keuntungan kapitalis, yaitu :
1. Produksi nilai tambah, menurutnya Pekerja akan menghasilkan nilai lebih dari upah yang mereka terima. Perbedaan inilah yang disebut dengan surplus value, menjadi keuntungan bagi pemilik modal.
2. Alienasi pekerja, adalah kondisi di mana pekerja merasa terpisah atau terasing dari pekerjaan, produk yang dihasilkannya, dan bahkan dirinya sendiri. Ini terjadi karena dalam sistem kapitalisme, pekerja tidak memiliki kontrol atas alat produksi atau hasil kerjanya.
3. Ketimpangan kelas, kapitalisme mempertahankan ketimpangan antara kelas pekerja dan pemilik modal.
Eksploitasi tenaga kerja tetap menjadi isu global yang relevan hingga saat ini, contoh eksploitasi tenaga kerja yang terjadi yaitu:
1. Upah rendah, banyak pekerja menerima upah di bawah standar hidup, bahkan di sektor formal.
2. Kondisi kerja buruk, banyaknya pekerja yang  bekerja dalam kondisi yang tidak aman, tidak di fasilitasi dengan alat-alat pelindung diri yang aman.
3. Jam kerja panjang, banyak  pekerja dibebani dengan paksa jam bekerja lebih dari 12 jam sehari tanpa diberikan kompensasi yang sesuai.