Sertifikasi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru. Mengingat fungsi guru adalah kekuatan utama dalam pendidikan yang menentukan kesuksesan dalam mencapai goal pendidikan.
Pendidikan adalah sebuah hal wajib yang harus ditempuh dan diperoleh oleh setiap masyarakat. Dalam dunia pendidikan ada beberapa komponen yang harus dimiliki antara lain : Guru, Murid, dan prasarana belajar. Pendidikan itu sendiri bisa diartikan luas sebagai proses seseoang untuk memahami sesuatu.Â
Akan tetapi, sering kali pendidikan diartikan khusus sebagai suatu sistem yang terbagi dalam beberapa tingkatan baik dasar, menengah, hingga tinggi. Dari model sistem yang bertingkat itu, maka akan berpengaruh pada komponen yang sudah disebut diatas. Dari ketiga komponen itu yang dianggap paling memiliki kekuatan dalam pelaksanaan pendidikan adalah guru.
Akan tetapi, tidak jarang guru adalah orang yang harus diberi solusi akan permasalahannya sendiri. Misal saja sering terjadi tindakan indisipliner dalam kehadiran guru dalam kelas. Motif dari tindakan tersebut bervariasi dari mulai memenuhi kebutuhan hingga untuk biyodo di pernikahan tetangga. Selain itu permasalahan yang tampak adalah rendanya pendidikan guru itu sendiri.
Bila mengacu pada UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan PP RI No. 19, 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). UUGD, dan PP RI untuk menjadi guru minimal memiliki ijazah Diploma IV (D4) atau Sarjana tingkat I (S1). Tentunya dengan tuntutan yang begitu besar sebagai pengajar guru harus lebih memiliki kemampuan pendidikan memadai.
Kemampuan tersebut bisa dibahasakan sebagai kompeteni guru dalam bidangnya. Kompetensi ini mencakup beberapa hal antara lain kemampuan memahami peserta didik, perancangan, pelaksanaan pendidikan, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik. Dengan adanya permasalahan yang dialami oleh guru, maka pemerintah memberikan solusi untuk hal tersebut. Dengan sering diadakannya workshop, diklat, penataran dengan tujuan guru memiliki kompetensi sesuai dengan fungsinya.
Salah satu cara lain adalah dengan diturunkannya sertifikasi guru sebagai bentuk peningkatan taraf kompetensi guru. Diharapkan dengan adanya sertifikasi ini guru lebih aktif mengajar sehingga terbentuk suatu pembelajaran yang efektif. Namun, dalam pelaksanaannya cara teresbut juga tidak ampuh untuk mengatasi permasalahan yang ada. Bahkan sertifikasi hanya digunakan sebagai ajang untuk mendapat penghasilan lebih. Bisa diartikan belum tentu guru yang sudah mendapat sertifikasi akan bertambah kompetensinya.
Ditinjau dari asal atau tujuan program pemerintah ini untuk meningkatkan kompetensi guru. Dengan dilakasanakannya beberapa program baik berbentuk diklat, workshop, atau seminar. Di ibaratkan bahwa program ini sebagai sarana kulakan ilmu untuk di aplikasikan pada siswanya. Di sekolah yang kami maksud, hampir sebagian besar gurunya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sebagian besar dari para guru tersebut juga sudah mengikuti program sertifikasi. Hal tersebut disebabkan adanya ketentuan untuk mencapai standar tertentu agar sekolah tetap bisa mempertahankan status administrasinya.
Dari hasil pengamatan kami, banyak sekali guru yang sudah mengikuti program tersebut tidak sesuai dengan harapan. Masih ada beberapa guru yang dalam cara pengajarannya tidak menguasai materi ajaranya. Seharusnya guru yang sudah tersertifikasi itu sudah memiliki kemampuan matang dalam merencanakan, dan melaksanakan ketentuan pembelajaran.
Status sekolah yang berlabel "RSBI" menuntut para guru untuk mengajara menggunakan media yang serba modern. Dimulai dengan adanya buku paket bilingual, lab bahasa asing namun semua media tersebut tidak bisa berjalan efektif. Sebabnya adalah guru yang menjadi kekuatan utama kurang menguasai medianya sendiri.
Bila ditinjau dari kinerjanya sebenarnya para guru sudah di dukung dengan tenaga administrasi dan sistem yang sudah baik. Sistem penilaian menggunakan aplikasi yang memudahkan peng inputan data nilai sudah cukup mumpuni untuk dijadikan sebuah solusi dalam mempermudah fungsi guru sebagai pengevaluasi belajar siswa.Â