Mohon tunggu...
Ahmad Wijaya
Ahmad Wijaya Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Pengamat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pergulatan Hukum dan Politik: Harmoni dalam Senandung Keberkecualian

21 Juli 2023   23:30 Diperbarui: 21 Juli 2023   23:38 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Haruskah kita menyalahkan politik atas pergulatan ini? Harus kita mengutuk hukum karena sering kali berdansa di panggung politik yang kacau? Tidak! Kita harus mengerti bahwa pergulatan ini adalah bagian dari dinamika kehidupan. Keduanya bergulat dalam kebersamaan yang abadi, seiring sejalan dalam perjalanan yang kadang terjal.

Tentu saja, idealisme dan aspirasi tak selalu mudah dipadukan. Namun, dalam bingkai yang melampaui perbedaan, kita akan menemukan bahwa politik dan hukum dapat berdampingan dengan penuh kasih sayang. Keduanya dapat memainkan tarian indah di atas pentas dunia yang luas, membawa semangat dan kebijaksanaan bagi seluruh rakyat.

Pergulatan antara politik dan hukum adalah panggung abadi di mana kita semua menjadi penonton dan aktor. Kita semua punya peran dalam melodi keadilan ini. Mari bersama-sama membentuk lirik cinta bagi politik dan hukum, di mana keselarasan dan harmoni adalah bagian tak terpisahkan dari lagu kehidupan. Hanya dengan begitu, kita bisa menyaksikan perpaduan senandung keberkecualian yang indah di antara dua elemen yang tak bisa dipisahkan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun