Mohon tunggu...
Ahmad Wijaya
Ahmad Wijaya Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Pengamat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Dekade Mahkamah Konstitusi Indonesia: Catatan Publik dan Prospek Masa Depan

17 Juli 2023   22:27 Diperbarui: 17 Juli 2023   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah berdiri selama dua dekade sejak diresmikan pada tanggal 15 Agustus 2003. Sebagai lembaga negara yang memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan hukum tata negara, MKRI telah mengeluarkan banyak putusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam tulisan ini, akan dibahas catatan publik mengenai MKRI selama dua dekade terakhir dan prospek masa depan lembaga ini.

MKRI telah menjalani perjalanan yang panjang selama dua dekade terakhir. Sejak berdiri, MKRI telah memainkan peran yang signifikan dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara. 

Putusan-putusan yang dikeluarkan oleh MKRI memiliki dampak yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Keputusan-keputusan tersebut mencerminkan upaya MKRI untuk memperkuat supremasi hukum, memastikan perlindungan hak-hak konstitusional, dan menjaga keseimbangan kekuasaan di antara institusi negara.

Prospek masa depan MKRI menjanjikan tantangan dan peluang yang perlu dihadapi. MKRI harus terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan menghadapi tantangan yang muncul, termasuk perkembangan teknologi dan isu-isu global. 

Peningkatan kualitas putusan, peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat, penguatan kerja sama dengan lembaga negara lainnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan transparansi adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam menghadapi prospek masa depan MKRI. 

Dengan mengambil langkah-langkah ini, MKRI dapat terus menjalankan peran pentingnya dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak-hak warga negara, serta memastikan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

Catatan Publik:

Sejak berdiri pada tahun 2003, MKRI telah mengeluarkan banyak putusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia. Beberapa putusan penting yang pernah dikeluarkan oleh MKRI antara lain:

  • Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang (UU) 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan ini kontroversial karena tidak ada kesepakatan bulat sembilan hakim konstitusi bahwa penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Putusan tersebut hanya disetujui lima orang hakim konstitusi, sedangkan tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda.
  • Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini kontroversial karena memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan ini dianggap sebagai instrumen pemenangan Pilpres 2024.
  • Putusan MKRI Nomor 012/PUU-V/2007 tentang UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan ini menyatakan bahwa hak masyarakat adat atas tanah ulayat harus diakui dan dilindungi oleh negara. Putusan ini sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.
  • Putusan MKRI Nomor 35/PUU-X/2012 tentang UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Putusan ini menyatakan bahwa wakaf uang dapat dilakukan oleh perseorangan dan bukan hanya oleh badan hukum. Putusan ini memberikan kejelasan hukum dan memfasilitasi partisipasi lebih luas dalam kegiatan wakaf di Indonesia.
  • Putusan MKRI Nomor 46/PUU-XI/2013 tentang UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Putusan ini menyatakan bahwa warga negara yang tidak memiliki KTP tetap berhak memilih dalam pemilihan umum. Putusan ini memberikan kepastian hukum dan menguatkan partisipasi politik warga negara.
  • Putusan MKRI Nomor 21/PUU-XIII/2015 tentang UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Putusan ini menyatakan bahwa pemerintah desa harus memperhatikan hak-hak perempuan dalam pengambilan keputusan. Putusan ini merupakan langkah penting dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Putusan-putusan tersebut hanya merupakan sebagian kecil dari sejarah putusan MKRI yang telah memberikan dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Putusan-putusan tersebut mencerminkan peran MKRI dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, mendorong reformasi hukum, dan menjaga keseimbangan kekuasaan di antara institusi-institusi negara.

Prospek Masa Depan

MKRI memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan hukum tata negara di Indonesia. Oleh karena itu, MKRI harus terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan tantangan yang dihadapi. Beberapa prospek masa depan MKRI antara lain:

Pertama, MKRI harus terus meningkatkan kualitas putusan. Putusan MKRI harus dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Dalam hal ini, MKRI perlu memperkuat metodologi pengujian konstitusionalitas, memperhatikan aspek-aspek akademis dan keilmuan dalam proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan pemahaman terhadap putusan-putusannya.

Kedua, MKRI harus memperluas aksesibilitas bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan uji materi undang-undang. MKRI perlu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan uji materi, baik melalui penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses, prosedur yang sederhana, maupun kerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dalam menyebarkan informasi tersebut.

Ketiga, MKRI perlu memperkuat kerja sama dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR dan pemerintah, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Sinergi antara lembaga negara akan memungkinkan terciptanya sistem pengawasan yang kuat dan saling mendukung. Selain itu, kerja sama ini juga dapat mendorong sinergi dalam proses pembuatan undang-undang yang lebih berkualitas dan representatif.

Keempat, MKRI harus terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. MKRI perlu melaksanakan program pelatihan dan pengembangan untuk hakim konstitusi serta staf pendukungnya. Peningkatan kapasitas ini mencakup pemahaman yang lebih mendalam tentang konstitusi, pemahaman tentang perkembangan hukum dan isu-isu terkini, serta keterampilan dalam menganalisis dan mengambil keputusan.

Kelima, MKRI perlu meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan publikasi putusan. MKRI dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses peradilan konstitusi dengan menyediakan informasi yang lebih transparan tentang proses pengambilan keputusan dan memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang terkait untuk memberikan pendapat atau amicus curiae. 

Selain itu, publikasi putusan-putusan MKRI yang mudah diakses akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas dan memungkinkan masyarakat untuk memahami dan mengawasi kerja MKRI dengan lebih baik.

Kesimpulan

MKRI telah berdiri selama dua dekade dan telah mengeluarkan banyak putusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia. MKRI memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan hukum tata negara di Indonesia. Untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih baik, MKRI harus terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan tantangan yang dihadapi. 

Beberapa prospek masa depan MKRI antara lain peningkatan kualitas putusan, peningkatan aksesibilitas, penguatan kerja sama, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan peningkatan transparansi.

Dengan langkah-langkah tersebut, MKRI dapat terus menjadi penjaga konstitusi yang kuat dan independen serta menjalankan peran pentingnya dalam menjaga keadilan, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan supremasi hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun