Sebagian orang mengatakan bahwa ketaatan itu adalah wajib terhadap setiap penguasa dan tidak memperhatikan kata "minkum" (Lihat Q 4:59). Kita sampai pada kesimpulan bahwa yang dimaksud ayat itu adalah "mereka yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan adalah dari kalangan mereka sendiri". Apabila mereka secara bebas menyetujui dengan kepentingan publik maka itu tidak bisa dikatakan bertentangan dengan Nash Ilahi".
Saya berharap para pembaca puas dengan diskusi singkat ini, bahwa kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat tidaklah kontradiktif, sebagaimana Syura dan demokrasi juga tidak bertentangan. Apabila kaum muslimin dapat melindungi kedaulatan Tuhan dan keimanan serta nilai-nilai agama melalui pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat maka itulah yang terbaik.Â
Inilah saatnya kaum Muslim mengerahkan segala daya Dan upaya untuk bergulat dengan realitas kehidupan yang kongkrit dan mengakhiri argumen semantik yang mengambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H