seperti yang sudah kita amati bahwasanya perampasan aset diindonesia sudah merajelela bahkan dari perihal tersebut sudah dianggap porsi mentah oleh kalangan masyarakat indonesia, dari komponen negara sendiri menindak lanjutin perkara tersebut karena bersifat transnaional dan merugikan negara serta merupakan penghambat bagi sarana dan prasarana pencapaian suatu negara, salah satunya ialah kejahatan koruptor yang dimana tujuan kejahatan ini untuk mendapatkan harta kekayaan lebih sehingga koruptor tersebut melakukan kejahatan yang sifatnya transnaional, suatu cara yang paling efektif untuk membasmi atau memberantasan kejahatan tersebut ialah dengan cara memunculkan tindak pidana bagi koruptor dan juga merampas hasil dari penggelapan serta memunculkan instrumen untuk memudahkan tindak pidana tersebut. dari pernyataan argumen ini tindak memungkinkan untuk menimbulkan efek jera bagi sang tindak pidana.Â
dari adanya rancangan-rancangan hukum pidana yang sudah diberlakukan diindonesia tujuannya untuk suatu pengungkapan tindak pidana bagi sang pelaku yang melakukan kejahatan yang malampaui lintas negara dan juga merupakan sebuah alat penelusuran serta sanksi pidana lebih-lebih kurungan badan yang diberlakukan.Â
sebagai negara yang berlandakan hukum tidak lepas dari undang - undang dasar 1945, yang dimana kedudukannya berkaitan erat dengan hak asasi manusia, dari pernyataan tersebut tidak menutup kemungkinan badan hukum tidak menjatuhkan tindak pidana yang setimpal dengan kejahatan yang sudah dilakukan, dari konteks negara tersebut tentunya mengandung nilai-nilai keadilan dengan bertujuan untuk kesejahteraan bagi masyarakat, dari demikian tindak pidana harus melalui pendekatan keadilan bagi masyarakat dengan menimbang instrumen yang ada sebagai asas negara yang berpedoman pancasila. dari beberapa ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi memunculkan suatu pertimbangan yang dimana sifatnya mengganti serta kurungan badan bagi koruptor dan juga tindak pidana menerapkan keringan bagi koruptor yang mana memilih memperpanjang kurungan badan atau mengganti kerugian yang sudah dilakukan tersebut. dari paradig diatas mengandung unsur kekeliruan terkait uang pengganti yang dimana dijelaskan di pasal 18 undang-undang no.31 tahun 1999, undang-undang no 20 tahun 2001 yang mengalami perubahan yang menekankan bahwa perampasan harta kakayaan ditujuh kepada sang pidana, dari instrumen yang sudah ada terungkit penyembunyian perampasan berkedok keluarga, kerabat, serta orang terdekat sang tindak pidana. pernyataan dari RUU perampasan aset  diatas sampai saat ini belum terealisasikan namun sudah terdaftar dalam kategori program legislasi nasional namun realitanya RUU diatas belum tampak meski kenyataan sudah menjadi pegangan pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H