Mohon tunggu...
Ahmad Fathu
Ahmad Fathu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Saya memiliki karakteristik yang sabar dan ramah, saya juga hobi untuk mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Permasalahan Para Cover Artist, Mulai dari Takedown sampai Permasalahan Hak Cipta

14 Desember 2022   13:37 Diperbarui: 14 Desember 2022   13:48 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era digital ini sangat banyak sekali yang namanya cover artist. Apa sih cover artist itu? Cover artist merupakan orang-orang yang membawakan lagu dari para musisi, mereka membawakan lagu para musisi dengan alasan karena menyukai musisinya ataupun  membuat konten untuk mencari penghasilan. 

Namun para Cover Artist ini masih dihantui oleh yang namanya hak cipta dan legalias konten mereka. Permasalahan hak cipta merupakan hal yang paling sering dialami oleh para cover artist. Pada platform media seperti youtube para Cover Artist akan terkena takedown jika konten mereka tidak memiliki lisensi ataupun jika tidak mencantumkan pemilik master musik yang mereka cover. Lalu apa saja sih hal-hal yang perlu dihindari oleh para cover artist agar mereka tidak terkena pelanggaran?

1. Menggabungkan konten dengan sponsor

Ketika konten para cover artist memiliki engangement yang tinggi maka tentunya akan ada beberapa sponsor yang masuk untuk menggabungkan sponsor dengan konten cover mereka. Hal itu bisa menjadi pelanggaran jika dilakukan tanpa ada izin dari pencipta lagu. Sebelum memasukkan sponsor ke dalam konten maka hendaknya lebih dulu membuat kesepakatan antara Cover Artist dengan Pencipta Lagu.

2. Tidak mencantumkan Pencipta Lagu

Ketika para Cover Artist membawakan lagu dari para musisi maka hendaknya untuk mencantumkan pemilik master lagu agar konten tidak terkena pelanggaran hak cipta.

3. Mengubah lirik lagu

Mengubah lirik lagu juga merupakan pelanggaran hak cipta jika dilakukan tanpa seizin pencipta lagu.

Demikian merupakan beberapa hal yang perlu dihindari oleh para cover artist. Hendaknya sebelum membuat konten para cover artist sudah membuat persetujuan dengan pencipta lagu agar tidak terkena pelanggaran hak cipta dan permasalahan legalitas lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun