Badan Perwakilan Desa atau biasa disingkat BPD adalah lembaga pemerintahan di desa yang berkedudukan sama dengan kepala desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di desa.Â
Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa): (1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2). Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain itu BPD juga berhak meminta pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada kepala desa, Mengawasi dan menilai kinerja kepala desa, menyatakan pendapat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta mempunyai hak untuk mendapatkan biaya operasional untuk kegiatan.
Dalam kaitannya BPD berfungsi membahas dan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD dapat melakukan inisiatif untuk mengusulkan rancangan peraturan desa yang menjadi kebutuhan hukum di desa. Dikecualikan untuk peraturan desa tentang RPJMdes, RKPDes, APBDes dan peraturan desa tentang pertanggungjawaban keuangan desa, BPD berhak untuk inisiatif mengusulkan rancangan peraturan desa.
Selain fungsi dan hak BPD seperti tersebut diatas BPD juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan musyawarah- musyawarah didesa, seperti musyawarah desa, musyawarah pembangunan desa dan musyawarah pertanggungjawaban APBDes serta musyawarah- musyawarah yang diadakan khusus untuk membahas rencana kegiatan BPD, musyarawah pembentukan tata tertib (tatib) BPD dan musyawarah untuk membuat keputusan keputusan BPD, seperti untuk membuat peraturan BPD dan keputusan-keputusan BPD.Â
Dalam kenyataannya, BPD belum dapat melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajibannya secara optimal. Kita ambil contoh BPD yang ada di desa- desa yang ada di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Provinsi Banten, BPD baru mampu membahas dan mengesahkan 4-5 peraturan desa dalam satu tahun itupun peraturan desa yang merupakan peraturan desa (perdes) rutin tahunan seperti perdes tentang RPJMdes, RKPDes, APBDes dan perdes pertanggungjawaban APBDes, sementara biaya operasional yang menjadi hak BPD dalam setiap tahunnya selalu dianggarkan melalui APBDes.
Produktivitas BPD dalam membuat usulan rancangan peraturan desa belum ada, hal ini diakibatkan oleh pemahaman tugas-tugas, hak dan kewajiban BPD belum merata, sehingga perlu diadakan bintek-bintek dan kegiatan peningkatan kapasitas BPD dalam memahami tugas pokok, fungsi serta hak dan kewajiban BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan didesa.
BPD sebagai mitra sejajar kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan didesa perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah kabupaten agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga dapat membantu pemerintah desa dalam dalam melakukan percepatan pembangunan didesa.
Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD seharusnya dapat menyusun rencana kerja prioritas dan rencana kerja tahunan BPD serta menyusun tata tertib musyawarah kegiatan BPD, sehingga dapat terlihat jelas bahwa BPD bekerja bersama kepala desa, membantu tugas kepala desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.Â
Keberadaan BPD didesa semoga bukan hanya memenuhi amanat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tetapi keberadaannya mampu memberikan terobosan - terobosan usul inisiatif baru dalam merancang peraturan desa yang mendorong desa menjadi maju dan mandiri.
Banyak kebutuhan desa terhadap peraturan yang mengatur tentang pungutan didesa, pendelegasian sebagian wewenang kepala desa kepada RT dan RW, peraturan tentang kerjasama desa, dan peraturan- peraturan lain yang dibutuhkan oleh pemerintah desa yang usulannya dapat bersumber dari BPD.