Mohon tunggu...
ahmad naufaloktavian
ahmad naufaloktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Jakarta

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Satu Arah (SSA) di Stasiun Bojonggede: Pemecah Kemacetan atau Tantangan Baru?

7 Januari 2024   15:58 Diperbarui: 7 Januari 2024   16:00 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


"Perlunya penertiban masalah angkot dan ojek pangkalan yang selama ini menjadi objek sumber kemacetan. Solusinya adalah sosialisasi kepada para pengemudi angkot dan ojek pangkalan serta memberikan aturan yang tegas," kata Tenny Ramdhani, Camat Bojong Gede.

"Untuk pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) di jalan raya Bojong gede sebaiknya dikaji ulang dan dipelajari lebih dalam lagi dampak dari lingkungan dan keluhan dari masyarakat.
Solusinya akan dikaji ulang setelah pasca di resmikan dan di utamakan diberlakukan untuk angkot saja,"sambungnya.

Dadang, Kepala Bidang Operasional Dishub kabupaten Bogor mengatakan,"Dalam rangka uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Raya Bojonggede, kami akan memulainya pada pukul 05.00 besok hari, dengan pemberlakuan khusus untuk kendaraan angkutan umum atau angkot, sementara kendaraan pribadi dapat beroperasi seperti biasa. Kami juga menetapkan kewajiban bagi seluruh angkot, angkutan umum, ojek pangkalan, maupun ojek online untuk memasuki Terminal Bojonggede sebagai bagian dari implementasi Sistem satu Arah (SSA)."

Dikarenakan adanya keluhan yang cukup signifikan dari sejumlah masyarakat terkait pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA), tampaknya dampak negatifnya juga dirasakan oleh Yuni.

"Saya anter 3 anak ke sekolah dasar (SD) dan taman kanak-kanak (TK)  ke Gaperi harus muter jauh banget kelilingin beberapa kampung naik mobil pula lewat kampung Pulo jadi jam 5 subuh udah harus berangkat dari rumah, ga mungkin kan harus pindah sekolah," ujar Yuni saat setelah mengantar anaknya kesekolah, Kamis (7/12/2023).

Keluhan ini mencerminkan kebutuhan untuk lebih mendengar dan memahami perspektif serta keresahan masyarakat terkait perubahan ini, sehingga dapat diambil tindakan yang lebih bijaksana dan memperhitungkan aspek-aspek yang mungkin belum sempat tercakup dalam implementasi Sistem Satu Arah (SSA).

Dengan banyak pertimbangan menghasilkan kesimpulan dalam rapat pertemuan dengan para jajaran yang berkaitan pada bidangnya bahwa Sistem Satu Arah yang berlaku di ruas jalan Stasiun Bojonggede, jalan Raya Tonjong, jalan Kamung Pulo, jalan Kampung Sawah hingga Perumahan Griya Yasa kini hanya berlaku untuk Angkutan umum, untuk kendaraan pribadi baik roda dua dan empat bisa kembali melintasi ruas jalan seperti sedia kala yakni 2 arah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun