Mohon tunggu...
Ahmad Farohi Mubarok
Ahmad Farohi Mubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unissula Semarang

Nilailah dirimu sendiri sebelum kau menilai seseorang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Khitbah (Meminang)

10 Januari 2022   09:47 Diperbarui: 10 Januari 2022   13:26 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Setiap akad yang disyariatkan Allah SWT memiliki kemashlahatan dan manfaat yang telah di paparkan di awal agar setiap orang yang berakad jelas keinginannya dan mencapai tujuan dalam berakad. Jika berbagai keinginan telah bertemu, maka tibalah dari keduanya melakukan akad. Keinginan keduanya telah bertemu dengan mengucapkan ijab qabul kemudian akad.

     Allah Yang Maha Bijaksana mengkhususkan akad pernikahan dengan hukum-hukum khusus dengan pendahuluannya, karena akad ini merupakan akad yang memiliki risiko yang sangat besar. Akad ini merupakan akad kehidupan kemanusiaan. Termasuk pula akad-akad yang memiliki kedudukan tinggi dan kedudukan yang dilihat. Pendahuluan akad pernikahan adalah Al khitbah secara bahasa ialah seorang laki-laki yang meminang perempuan pada suatu kaum, jika ia ingin menikahinya.

     Adapun Al khitbah secara syara' adalah keinginan seorang laki-laki untuk memiliki perempuan yang jelas dan terlepas dari berbagai halangan. Atau keinginan seorang laki-laki untuk memiliki perempuan yang halal untuk dinikahinya.

     Jika seorang laki-laki telah mantap dengan pilihannya, rela dengan sifat-sifat yang dimiliki perempuan pilihannya dan ia mengetahui sisi kehidupannya serta menanggung kebahagiaan baginya dan mencapai keinginannya, maka sudah waktunya ia menyampaikan khitbah kepada perempuan tersebut.

     Khitbah (meminang) merupakan pernyataan yang jelas, bahwa ia ingin menikahi perempuan pilihannya. Dalam berkhitbah seorang laki-laki harus meyakinkan dirinya terlebih dahulu, begitu pula dengan perempuannya, ia harus mau menerima semua risiko yang akan akan terjadi ketika ia sudah menerima lamaran dari seorang laki-laki. Sebab dalam berkhitbah seorang perempuan bisa jadi menolak pinangan dari laki-laki tersebut, karena tidak adanya kecocokan dari seorang perempuan. Oleh karena itu harus adanya keyakinan yang mantap dari kedua belah pihak.

     Sungguh Islam menjadikan khitbah sebagai tabir untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintainya, sehingga tidak membuatnya ragu akan pilihan pendamping hidupnya. Wanita yang dipilihnya pun juga merasakan ketenangan, sebab ia bisa mengetahui calon suaminya secara langsung baik indrawi maupun maknawi sehingga pada akhirnya kehidupan mereka berdua tidak dilanda kesusahan dan kekeruhan.

Sumber: Buku Fiqih Keluarga (Pedoman Berkeluarga dalam Islam)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun