Bangga menjadi santri Indonesia, dari santri untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini adalah sebuah kalimat yang selalu menghiasi bigraound foto profil para santri atau orang yang menyatakan dirinya sebagai santri, atau yang mengaku-ngaku sebagai santri yang kemudian di posting di media sosial, maupun sejenisnya yang terekam secara apik.Â
Tidak ada persoalan sama sekali dengan postingan-postingan tersebut, Tetapi pertanyaannya adalah apakah hanya pemaknaan sebagai simbol kebanggaan, atau ada pemaknaan lebih dari itu? Wallahu 'alam.
Kebanggaan sebagai santri tidak hanya cukup lewat postingan dan apapun itu jenis dan wujudnya, tetapi kebanggan ini justru harus dimaknai lebih dari sekedar postingan seremonial yang ujung-ujungnya hanya sebagai kebanggaan diri yang tidak ada artinya dan sebagai pajangan keakuan diri saja.
Lebih dari itu, persoalan hukum yang terjadi di negara ini harus dipikirkan secara serius oleh seluruh komponen bangsa, tak kecuali para santri. Hukum merupakan salah satu bentuk budaya untuk kendali dan regulasi perilaku manusia, baik individual atau kolektif dalam penerapannya. Hukum adalah alat utama kontrol sosial pada masyarakat modern serta dalam masyarakat primitif. Permasalahan hukum di Indonesia adalah salah satu masalah yang harus juga menjadi kajian khusus bagi para santri untuk menjadi bahan diskusi  dan bahan  kajian di kalangan pondok pesantren.
Kenyataan yang terjadi dihadapan kita tentang berbagai kasus penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan berbagai kasus yang fariatif mulai korupsi, kolusi, nepotisme, narkoba, maupun kejahatan-kejahatan lain di Indonesia, membuat kita prihatin dan miris, seolah sudah tidak ada lagi kejujuran, kepercayaan dan keterbukaan lagi di negeri ini. Sejumlah pelakupun telah disidang dan dihukum. Namun kasus-kasus serupa masih marak terjadi sampai sekarang, seolah tidak ada rem yang dapat dipakai untuk menghambat laju pertumbuhannya.
Pertanyaan yang tidak pernah dapat dijawab hingga saat ini adalah, apakah yang menjadi akar masalah atas kasus-kasus tersebut?
Edukasi Hukum
Langkah nyata untuk mengembangkan potensi santri secara individu maupun kelembagaan pesantren terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia adalah dengan cara memahamkan dan meyakinkan santri dengan penguatan materi-materi hukum positif di pesantren, salah satunya adalah dengan memasukkan kurikulum tentang dasar-dasar hukum positif di Indonesia, maupun memberikan penyuluhan hukum kepada para santri, serta membangun jaringan antar pesantren dalam penguatan-penguatan materi hukum.
Edukasi semacam ini mungkin dapat memberikan rasa kepedulian santri, bahwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat maupun dinegara kita ini adalah hukum belum bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan penegakkan hukum belum sepenuhnya di jalankan dengan seadil-adilnya.
Para santri adalah orang-orang yang taat beragama dan setia terhadap ulama' dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Â peran nyata santri saat ini juga sudah di rasakan oleh seluruh komponen bangsa, tapi upaya memberikan yang terbaik di tengah masyrakat harus terus di lakukan dan ditebarkan agar menjadi manusia yang shaleh.
Agar perjuangan para santri di masyarakat semakin bermanfaat, pesantren maupun santri harus mampu memberanikan diri untuk memberikan pelayan konsultasi hukum secara nyata dan cuma-cuma di masyarakat, Â tidak hanya pelayanan konsultasi hukum-hukum agama, tetapi harus juga mampu memberikan pelayanan konsultasi hukum positif yang berkembang di masyarakat, dengan cara membuat pos-pos konsultasi hukum maupun bantuan hukum di setiap pondok pesantren.