Mohon tunggu...
Ahmad Yahya
Ahmad Yahya Mohon Tunggu... Penulis - Kang Yahya

Kang Yahya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menapak Kepastian Proses Pensertifikatan Tanah

8 Oktober 2018   10:18 Diperbarui: 8 Oktober 2018   15:19 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses pensertifikatan yang terkesan berbelit-belit dan bertele-tele telah memunculkan situasi dan kondisi yang rumit pula. Berapa banyak masyarakat setiap harinya bolak-balik mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional, namun apalah daya pelayanan di Badan Pertanahan Nasional selalu berlarut-larut dan lama. 

Kesemrawutan dan kerumitan yang demikian inilah yang kadang dijadikan ladang empuk para oknum untuk mendapatkan rejeki nomplok.  "Kalau bisa diperlambat, kenapa dipercepat", inilah adagium rahasia yang sangat kental dan terasa sekali dengan proses-proses pensertifikatan hak atas tanah itu.

Memang ada sebagian masyarakat yang tidak mau sibuk dan tidak sabar mengikuti prosedur yang ada, maunya instan dan cepat selesai. Masyarakat seperti inilah yang akan dengan cepat mengeluarkan sejumlah uang untuk menebus dan membayar segala proses-proses itu. Dalam tutur bahasa jawa "wani piro"?, "piro-piro wani".

Akan tetapi masyarakat kita yang harus mengikuti berbagai upaya prosedur yang benar dan sebetulnya sederhana tetapi dibuat rumit,  dan terpaksa mereka harus menunggu waktu lama bahkan bertahun-tahun atau tidak mengurusnya sama sekali.

Pasasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa sertifikat diadakan melalui pendaftaran tanah di seluruh Indonesia untuk menjamin kepastian hukum yang meliputi: 

a) Pengukuran pemetaan dan pembukuan tanah

b) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut 

c) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Apa yang digambarkan dengan pendaftaran yang dimaksud adalah suatu "das sollen" dan memang demikianlah idealnya suatu pendaftaran tanah yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sebagaimana yang dimaksudkan oleh UUPA.

Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah menunjukkan realitas dan bukti bahwa:

a) Pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk menindak para oknum di BPN yang mencoba mencari keuntungan dalam pelayanan sertifikasi tanah, mengingat pengaduan terhadap kasus-kasus tanah yang melibatkan mafia pertanahan dan oknum-oknum dari instansi BPN tidak pernah terselesaikan

(b) Pemerintah belum memiliki standar prosedur pelayanan sertifikasi tanah dengan baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun