Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sejarah Vihara Budi Dharma Purwakarta

17 Juli 2024   09:00 Diperbarui: 31 Juli 2024   12:07 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Vihara Budi Dharma Purwakarta (d.h. Hong Seng Hin) (SUmber Foto: Koleksi Pribadi Bapak Nata Prasaja).

Di kawasan Pasar Jumat Purwakarta ada sebuah bangunan gedung tua, yaitu Vihara Budi Dharma Purwakarta yang sederhana dimana dahulu aku sering latihan olahraga seni beladiri Karate Dojo Kei Shin Kan Purwakarta sejak aku duduk di bangku SMP hingga SMA. Di dalam bangunan gedung tua itu juga menjadi tempat latihan olahraga seni beladiri Kungfu Gerak Bumi dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Vihara Budi Dharma Purwakarta bernaung di bawah Yayasan Budi Dharma, adalah sebuah organisasi keagamaan, kemanusiaan dan sosial, berkedudukan di Jalan Jend. Sudirman No. 181 RT 020 RW 010, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Kode Pos 41115. No. HP: 0811232896 Alamat email: budidharmapwk@yahoo.com.

Yayasan pertama kali didirikan pada masa Orde Baru, berdasarkan Risalah Rapat Yayasan pada tanggal 14 Januari 1971 dihadapan Tuan Raden Kosasih Ateng Sachri, Wakil Notaris Sementara di Purwakarta. Akta Risalah Rapat ini Nomor: 6 tanggal 14 Januari 1971 dan telah didaftarkan dalam buku pendaftaran di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Purwakarta di bawah Nomor: 9/1971 tanggal 16 Maret 1971, dengan susunan pengurusnya adalah sebagai berikut:

Ketua Yayasan               : Tuan Iskandar Wiriadiredja
Sekretaris                      : Tuan Wisnuhermana
Bendahara                     : Tuan Hendrik Sugiarto

Yayasan berazaskan Pancasila dan tidak berlandaskan suatu aliran politik (Bunyi Pasal 3 Anggaran Dasar).

Yayasan sejak tahun 1971 sampai dengan awal tahun 1976 berkantor sementara di Jalan Raya Utara No. 332 Purwakarta.

Pada tanggal 01 Agustus 1975 Yayasan mengajukan permohonan kepada Kodim 0619/Purwakarta, agar bekas bangunan Hong Seng Hin yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No. 181 Purwakarta dikembalikan untuk dipergunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan, sosial dan kantor yayasan. Permohonan dari Yayasan dikabulkan dan Kodim 0619/Purwakarta menyerahkan bekas bangunan Hong Seng Hin kepada Yayasan pada tanggal 05 Februari 1976 dengan Surat Penyerahan No.: B/075-4/STR/II/1976.

Hong Seng Hin itu nama gedung, bukan nama perkumpulan (perihal gedung yang dahulu bernama Hong Seng Hin dan sekarang menjadi gedung Vihara Budi Dharma akan dijelaskan secara terpisah).

Sejak tahun 1976 Yayasan berkedudukan dan berkantor di Jalan Jend. Sudirman No. 181 Purwakarta sampai sekarang. Tanah milik Yayasan ini telah bersertifikat sejak tahun 1976, sekarang tanah tersebut bersertipikat Nomor: HGB 00683 Kelurahan Nagri Kaler Kabupaten Purwakarta atas nama Yayasan Budi Dharma Purwakarta.

Pada tanggal 15 Februari 1983 s.d. 20 Februari 1983, Yayasan Budi Dharma dan BP-7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Kabupaten Purwakarta mengadakan kegiatan Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Pola Pendukung Type 17 jam bagi Pengurus Yayasan, Pengurus dan Anggota BAKOM PKB (Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa) serta para pengusaha/pedagang. BAKOM PKB ini dibentuk oleh Kantor Sosial Politik Kabupaten Purwakarta, Tuan Iskandar Wiriadiredja selaku Ketua Yayasan Budi Dharma diangkat juga sebagai Ketua BAKOM PKB oleh Kantor Sosial Politik Kabupaten Purwakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun