Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sejarah Vihara Budi Dharma Purwakarta

17 Juli 2024   09:00 Diperbarui: 31 Juli 2024   12:07 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Vihara Budi Dharma Purwakarta (d.h. Hong Seng Hin) (SUmber Foto: Koleksi Pribadi Bapak Nata Prasaja).

Tahun 1984 Badan Pengurus Yayasan dan para donatur yayasan menghadap Notaris/PPAT Ny. Mita Nursita Gunawan, S.H. dan membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 07 Januari 1984. Isi Akta Pernyataan Keputusan Rapat adalah:

  • Membubarkan pengurus lama.
  • Mengangkat Badan Pengurus Baru dengan susunannya sebagai berikut:

Ketua: Tuan Perak Kanibaseria
Wakil Ketua: Tuan Awih Wijaya
Sekretaris Umum: Tuan Drs. Kwe Soe San
Sekretaris I: Tuan Lie Kim Hay
Sekretaris II: Tuan Acen Setiawan
Bendahara I: Tuan Budi Gumai
Bendahara II: Tuan Lie Tiam Kie

Pada tahun 1984 pula Pengurus Yayasan membuat Akta Risalah Rapat Nomor 45 tanggal 14 Januari 1984 di hadapan Notaris/PPAT Ny. Mita Nursita Gunawan, S.H. Isi keputusan Akta Risalah Rapat ini adalah Perbaikan Anggaran Dasar Yayasan.

Berdasarkan Undang-Undang Yayasan yang baru Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan pada tahun 2006 mengadakan penyesuaian dengan Undang-Undang Yayasan yang baru. Pengurus Yayasan menghadap Notaris Ahmad Bangsali, S.H. dan membuat Akta Risalah Rapat Nomor 02 tanggal 03 Agustus 2006. Isi Akta Keputusan Risalah Rapat adalah:

  • Menyetujui untuk merubah nama Yayasan semula Yayasan Budi Dharma menjadi Yayasan Budi Dharma Purwakarta.
  • Merubah susunan pengurus dengan susunannya sebagai berikut:

Ketua                             : Tuan Perak Kanibaseria
Sekretaris                      : Nyonya Liana Wijaya
Bendahara I                   : Tuan Martin Panduwinata
Bendahara II                  : Tuan Berry Marthien

  • Menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan yang baru Nomor 16 Tahun 2001.
  • Menyatakan dan menegaskan bahwa Yayasan adalah yayasan keagamaan Buddha, kemanusiaan dan sosial.

Pada tanggal 11 Oktober 2013 Yayasan di hadapan Notaris Via Media, S.H., M.Hum., M.Kn, membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 01 tanggal 11 Oktober 2013.

Akta ini dibuat karena: Ketua Yayasan yang lama yaitu Tuan Perak Kanibaseria telah meninggal dunia, maka perlu diadakan perubahan Susunan Pengurus Yayasan. Susunan pengurus berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat ini adalah:

Ketua Umum: Tuan Nata Prasaja alias Lie Nay Kioen
Ketua I: Tuan Supriyatno, S.Ag
Ketua II: Tuan Ali Agustian
Sekretaris Umum: Nyonya Utami Febriana
Sekretaris I: Nyonya Minarsih, S.Pd.B.
Sekretaris II: Tuan Bambang, A.Md
Bendahara Umum: Nyonya Liana Wijaya
Bendahara: Nyonya Yuyun

Menyesuaikan Anggaran Dasar Yayasan karena adanya Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pada Tahun 2020 yayasan mengadakan Rapat Gabungan dan membuat Akta Risalah Rapat Gabungan Nomor 11 tanggal 21 Januari 2020 di hadapan Notaris Ahmad Bangsali, S.H. Rapat Gabungan ini diadakan, antara lain untuk membicarakan:

  • Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan.
  • Penegasan Pendirian Yayasan Budi Dharma Purwakarta dan Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Budi Dharma Purwakarta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keputusan Rapat Gabungan ini menyatakan dan menegaskan kembali bahwa:

  • Yayasan ini bernama Yayasan Budi Dharma Purwakarta, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Jend. Sudirman No. 181, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
  • Yayasan berazaskan Pancasila.
  • Maksud dan tujuan Yayasan ialah:
  • Di Bidang Keagamaan: Menyelenggarakan dan mendirikan sarana ibadah, meningkatkan pemahaman keagamaan, membantu penyebaran agama Buddha di Indonesia, membina umat Buddha Indonesia agar menjadi manusia yang Pancasilais, berpikir dan bertindak sesuai dengan Buddha Dharma;
  • Di Bidang Kemanusiaan: Memberikan bantuan kepada korban bencana, tuna wisma, fakir miskin, gelandangan dan mendirikan rumah singgah dan rumah duka serta melestarikan lingkungan hidup;
  • Di Bidang Sosial: Menyelenggarakan pendidikan formal dan non-formal, menyediakan tempat perkawinan dan pertemuan serta pembinaan olahraga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun