Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Vihara Budi Asih Purwakarta

19 Juli 2022   10:10 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:51 3776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewa Dapur (Zao Zhen). Foto: Ahmad Said Widodo

Gereja Kristen Pasundan Purwakarta pada saat ini masih berada tetap di tempat yang sama sejak dahulu hingga sekarang yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 226, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat 41115.

Sedangkan masyarakat Arab baru mempunyai rumah ibadah berupa Masjid Ar-Raudhoh yang didirikan pada tahun 1926. Pada saat ini masjid itu masih berada tetap di tempat yang sama sejak dahulu hingga sekarang yang terletak di Jalan Kapten Halim Gang Banteng 4 RT 45 RW 01, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat 41111. Pada kurun tahun 1925-1942 pada masyarakat Arab juga ada Syeh Ali Hasan bin Ali Bajri sebagai Luitenant der Arabieschen.

Pada kurun waktu yang tidak terlalu lama, maka masyarakat Tionghoa juga memandang perlu mendirikan sebuah sekolah swasta yang didirikan dan dibangun oleh masyarakat Tionghoa secara iuran dan bergotong-royong. Sekolah ini disebut sebagai Sekolah Tiong Hoa yang pada awalnya dahulu terdiri dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak  1 kelas dan tingkat Sekolah Dasar (SD) sebanyak 6 kelas yang dilengkapi dengan asrama guru sebanyak 5 ruangan, masing-masing 1 ruangan untuk kepala sekolah dan 4 ruangan untuk guru-guru.

Para guru dan murid Sekolah Tiong Hoa berfoto bersama. Foto: Rahmat Senjaya
Para guru dan murid Sekolah Tiong Hoa berfoto bersama. Foto: Rahmat Senjaya

Nama Penggagas, Pendiri, Pembina, Pengawas dan Pengurus 

Sayang sekali belum diketahui dengan pasti siapa nama penggagas dan nama pendiri Vihara Budi Asih Purwakarta ini, kecuali kemudian diketahui nama pembina, pengawas dan pengurus berdasarkan dokumen-dokumen resmi berupa Akta-akta Notaris.

Yayasan Budi Asih Purwakarta (dahulu bernama Yayasan Budi Asih) adalah sebuah organisasi keagamaan, kemanusiaan dan sosial (kemasyarakatan). Yayasan pertama kali didirikan berdasarkan Risalah Rapat pada tanggal 14 Januari 1971 di hadapan Tuan Raden Kosasih Ateng Sachri, Wakil Notaris Sementara di Purwakarta. Akta Risalah Rapat ini Nomor 5 tanggal 14 Januari 1971 dan telah didaftarkan dalam buku pendaftaran di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Purwakarta di bawah Nomor 8/1971 dengan susunan pengurus sebagai berikut:

  • Ketua                 : Tuan Thie Soen Keng
  • Sekretaris          : Tuan Rudi
  • Bendahara         : Tuan Afen Purwady

 

Pengurus Yayasan Budi Asih Purwakarta membuat Akta Berita Acara Nomor 1 tanggal 08 Januari 2002 di hadapan Notaris Rahayu Benny Sofian, S.H. Isi Akta Berita Acara ini adalah merubah beberapa pasal pada Anggaran Dasar, yaitu mengenai Kekayaan Yayasan dan Badan Pengurus Yayasan. Pengurus yang lama diberhentikan dengan hormat dan mengangkat pengurus yang baru dengan susunan pengurus sebagai berikut:

  • Ketua                 : Tuan Lie Nay Sien
  • Wakil Ketua       : Tuan Hendra Lukito, S.H.
  • Sekretaris          : Tuan Charlie
  • Bendahara I       : Tuan Martin Panduwinata
  • Bendahara II      : Tuan Nata Prasaja
  • Penasehat          : Tuan Sugito, S.H., M.H.

 

Pengurus Yayasan Budi Asih Purwakarta membuat Berita Acara Rapat Nomor 3 tanggal 03 Agustus 2006 di hadapan Notaris Ahmad Bangsali, S.H. Isi Akta Berita Acara Rapat ini adalah:

  • Menyetujui untuk mengubah nama yayasan yang semula bernama Yayasan Budi Asih menjadi Yayasan Budi Asih Purwakarta.
  • Mengubah Susunan Pengurus Yayasan Budi Asih Purwakarta dengan susunan pengurus sebagai berikut:
  • Ketua                 : Tuan Sena Nelsen Ruslie atau Lie Nay Sien
  • Sekretaris          : Tuan Charlie
  • Bendahara I       : Tuan Martin Panduwinata
  • Bendahara II      : Tuan Nata Prasaja
  • Menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun