Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Vihara Budi Asih Purwakarta

19 Juli 2022   10:10 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:51 3776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lukisan Dewa Pintu (Men Shen) di kanan dan kiri. Foto: Ahmad Said Widodo

Kue keranjang (ada yang menyebutnya kue bakul atau dodol Tionghoa atau dodol Cina) yang disebut juga sebagai nin go dalam bahasa Mandarin atau ti-ke dalam bahasa Hokkien, yang mendapat nama dari wadah cetaknya yang berbentuk keranjang, adalah merupakan kue yang terbuat dari tepung ketan putih dan gula pasir serta mempunyai tekstur yang kenyal dan lengket, dengan dilapisi kertas kaca dan plastik atau daun pisang. Kue ini merupakan salah satu kue khas atau wajib perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek, biasanya jatuh pada bulan Januari atau Februari setiap tahun. Kue keranjang ini mulai dipergunakan sebagai sesaji pada upacara sembahyang leluhur, tujuh hari menjelang Hari Raya Tahun Baru Imlek Ji Si Sang Ang dan puncaknya pada malam menjelang Hari Raya Tahun Baru Imlek. Sebagai sesaji, kue ini biasanya tidak dimakan sampai Cap Go Meh (malam ke-15 setelah Tahun Baru Imlek).

Kue bulan atau moon cake adalah penganan tradisional masyarakat Tionghoa yang menjadi sajian wajib pada perayaan Festival Pertengahan Musim Gugur setiap tahunnya. Di Indonesia, kue bulan biasanya dikenal menurut namanya dalam Bahasa Hokkian, yaitu gwee pia atau tiong chiu pia. Kue bulan sendiri dalam bahasa Mandarin dikenal dengan tiong ciu pia, tiong berarti tengah, ciu berarti musim gugur dan pia merujuk pada nama jenis kue yang berbentuk bulan dengan isi di dalamnya. Dalam bahasa Hakka atau Khek, kue bulan disebut ngiet-ping. Kue bulan tradisional pada dasarnya berbentuk bulat, melambangkan kebulatan dan keutuhan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, bentuk-bentuk lainnya muncul menambah variasi dalam komersialisasi kue bulan.

Festival Pertengahan Musim Gugur, Festival Kue Bulan atau Hari Raya Kue Bulan, merupakan perayaan terbesar kedua bagi masyarakat Tionghoa, setelah Hari Raya Tahun Baru Imlek. Festival ini jatuh setiap tanggal 15 bulan ke-8 pada Kalender Tradisional China. Biasanya, momen perayaan ini digunakan sebagai momen untuk berkumpul bersama keluarga dan menikmati kue bulan bersama.

Upacara-upacara hari raya keagamaan lainnya, seperti peringatan Hari Lahir Kong Hu Cu (tanggal 27 bulan 8 Imlek), Hari Wafat Kong Hu Cu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Hari Tangcik atau Genta Rohani dan Tahun Baru Imlek dan lain sebagainya biasanya juga dilakukan di Litang.

Kegiatan keagamaan Vihara Budi Asih:

  • Vihara Budi Asih terbuka untuk umum dan umat yang ingin bersembahyang, setiap hari dari pukul 08.00-16.00 WIB.
  • Kegiatan sembahyang Ce It dan Cap Go umat Vihara Budi Asih dari pukul 06.00-23.00 WIB.
  • Malam Ce It dan Cap Go ada kegiatan sembahyang umat Vihara Budi Asih dan baca Liam Keng dari pukul 19.00-20.30 WIB.

Foto: Ahmad Said Widodo
Foto: Ahmad Said Widodo

Foto: Ahmad Said Widodo
Foto: Ahmad Said Widodo

Penutup

Agama atau kepercayaan adalah sesuatu yang sifatnya hakiki. Setiap orang hendaknya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran atau syariat agama masing-masing, sebagaimana diajarkan dalam kitab sucinya. Keimanan itu adalah dasar dari semuanya, baik yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lisan dan dibuktikan amal perbuatan dan dengan sikap perilaku, termasuk ibadah dan amalan sehari-hari, sedangkan ketaqwaan adalah puncak dari keimanan yang tertinggi.

Meskipun agama-agama yang diakui resmi dan dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat ini hanya ada 6 agama, antara lain: Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu Dharma, Buddha dan Kong Hu Cu, tetapi di luar agama resmi tersebut, seperti Tao, Sikh dan Yahudi meskipun dianggap bukan agama resmi, namun tetap dihargai dan dihormari, demikian pula para pemeluk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Keberadaan setiap rumah ibadah yang sudah berusia 50 tahun atau lebih langsung atau tidak langsung dilindungi oleh  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagara Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5168). Vihara Budi Asih Purwakarta menjadi salah satu calon tambahan Cagar Budaya yang ada di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat karena usia bangunan dan perlengkapan di dalamnya telah berusia 105 tahun sejak diresmikan pada tahun 1917.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun