Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Siti Rukiah Kertapati, Tetanggaku dan Pujangga Indonesia yang Terlupakan Jaman

22 Desember 2021   10:10 Diperbarui: 30 September 2023   18:51 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siti Rukiah Kertapati. 1953. Foto: Wikipedia dari H.B. Jassin. Kesusasteraan Indonesia Modern dalam Kritik dan Esei I, Gunung Agung, Jakarta, 1953.

Setelah Lembaga Kebudajaan Rakjat (Lembaga Kebudayaan Rakyat, Lekra) didirikan pada tanggal 17 Agustus 1950, beberapa waktu kemudian beliau masuk menjadi Anggota Lekra, bahkan karena peranannya beliau sempat menjadi Anggota Pimpinan Pusat Lekra 1959—1965. Dan karena keterlibatannya di Lekra yang menjadi underbow Partai Komunis Indonesia, maka hidupnya berubah secara drastis, dramatis dan sekaligus tragis. Secara batin beliau sangat tersiksa karena harus berpisah atau lebih tepatnya dipisahkan dengan sang suami, pak Sidik, sementara juga harus mengasuh, mendidik dan membiayai putera-puterinya.

salah seorang kerabat (paman) dari bu Siti Rukiah dan pak Sidik Kertapati adalah Rd. Moehammad Asik yang bersama arsitek dan aanemer Lie Djien Tiong dibantu oleh Ahmad Soeta sebagai para pelaksana lapangan turut membangun Rumah Sakit Bayu Asih Purwakarta yang kemudian diresmikan oleh Gouverneur Generaal Jhr. Mr. Andries Cornelis Dirk van de Graeff pada tanggal 18 Oktober 1930. Demikian pula yang pernah aku dengar dari ibuku bu Rukiah pernah bekerja di sebuah klinik kecil, yaitu Klinik Bidan Tasriah (Bunda).

Sebagai generasi penerus bangsa yang suka terhadap sastra dan juga sejarah, aku hanya menginginkan agar nama bu Siti Rukiah Kertapati dipulihkan kembali karena sastrawan-sastrawati tentu saja tidak bekerja untuk politik, jika pun ada perbedaan pemikiran atau sudut pandang, maka siapapun tidak bisa memenjarakan pikiran dan akal sehat, apalagi dengan mengekang seseorang untuk menulis atau menyalurkan segala pikirannya. Pikiran kekanan-kananan atau kekiri-kirian itu hanya pilihan jiwa pada politik, tetapi tidak pada politik itu sendiri. Dan setiap sastrawan-sastrawati bebas menulis tanpa batas, sejauh akal dan pikirannya.

Apalagi seorang Rukiah dan setumpuk karyanya, sesunguhnya adalah sebuah khazanah warisan budaya yang tak ternilai harganya. Dengan karyanya dia bekerja, dengan karyanya dia salurkan pikirannya. Dan sebagai orang Purwakarta, sebagai orang Jawa Barat dan sebagai orang Indonesia aku pantas menaruh rasa hormat kepadanya. Sebab di jaman-jaman itu, sebagian besar penulis, bahkan seluruhnya adalah sastrawan (kaum pria), bukan sastrawati (kaum wanita). 

Orang hanya tahu Raden Ayu Kartini (21 April 1879 – 17 September 1904), namun 48 (empat puluh delapan) tahun setelah ibu Kartini lahir, lahirlah bayi Rukiah dengan segala nasib dan takdirnya. Sama halnya dengan Raden Ayu Lasminingrat (1843 -10 April 1948) yang hanya sedikit orang saja yang mengenalnya dan buah karyanya, tak seperti  Raden Dewi Sartika (04 Desember 1884 – 11 September 1947) yang justru banyak orang yang mengenalnya.  Biarkan orang besar dan berjasa tetap dikenang jaman, bukan dilupakan jaman.

Karya-karya Ibu Siti Rukiah Kertapatai, antara lain:

Novel:

Kejatuhan dan Hati (1950)

Kumpulan cerpen dan puisi:

Tandus (1952) memenangkan Hadiah Sastra Nasional Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional (BMKN) 1952.

Cerita anak:

  • Si Rawun dan Kawan-Kawannya (1955)
  • Teuku Hasan Johan Pahlawan (1957)
  • Taman Sanjak Si Kecil (1959)
  • Pak Supi Kakek Pengungsi (1961)
  • Jaka Tingkir (1962)
  • Dongeng-Dongeng Kutilang (1962)
  • Kisah Perjalanan Si Apin (1962) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun