Mohon tunggu...
Ahmad Said Widodo
Ahmad Said Widodo Mohon Tunggu... Sejarawan - Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Peneliti dan Penulis Sejarah dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masa Jabatan Pengurus RT dan RW Menurut Peraturan Perundang-Undangan

26 November 2021   09:15 Diperbarui: 26 November 2021   21:42 27553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sayangnya yang terjadi di Kabupaten Purwakarta, meskipun Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasayarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sudah lebih dari 3 (tiga) tahun, sayangnya sampai dengan akhir masa jabatan Ketua RW di kabupaten saya, belum ada Peraturan Daerah, bahkan Peraturan Bupati. Padahal rapat warga dilaksanakan pada tanggal 08 Oktober 2021, sementara masa akhir jabatan Ketua RW jatuh pada tanggal 10 Oktober 2021, sedangkan Peraturan Bupati baru diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2021. Ini tentu saja dilematis, karena tidak mungkin ada status quo, baik bagi Ketua RW yang bekerja sendirian, maupun bekerja secara kolektif kolegial, bersama pengurus RW yang lain.

Beruntung jika pada akhirnya semua pihak, warga masyarakat bisa dan mau mengerti, maka segala sesuatunya bisa selesai diatasi. Nah, yang menjadi persoalan baru adalah bagaimana acara Pemilihan Calon Ketua RW, baik tata cara, tahapan, program, kegiatan, jadwal dan anggaran. Untuk itu ada baiknya seseorang diminta menjadi Penasehat dan kemudian atas nasehatnya diminta agar setiap Ketua RT dan para Ketua Lembaga Kemasyarakatan, misalnya;

  1. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial (Pemkessos), 
  2. Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup (Kam-LH), 
  3. Seksi Pemberdayaan Perempuan, Tata Laksana Rumah Tangga, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga & Pos Pelayanan Terpadu (PPTLRT, PKK & Posyandu) dan
  4. Seksi Pemuda, Olah Raga dan Seni Budaya (Mudorasenibud).

Mereka semua diminta untuk menjadi Tim Formatur dan kemudian memilih 7 (tujuh) orang diantaranya menjadi Ketua dan Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 (dua) orang menjadi Anggota Perlindungan Masyarakat sekaligus Pengamanan TPS (Pam TPS) serta 2 (dua) orang atau lebih sebagai Tim Pencari dan Pengumpul Dana, untuk menjalankan tanggungjawab masing-masing. 

Dengan catatan semua warga yang berdomisili pada RT/RW setempat, telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah dibuktikan dengan kepemilihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK), memiliki hak memlih dan memiliki hak untuk diudang pada pemilihan. Maka semua mekanisme ditempuh dengan pekerjaan berat dan rapat marathon setiap malam hingga dini hari.

Sesungguhnya ada 4 (empat) cara yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu: 

  1. Musyawarah Mufakat. Dalam Pemilihan Calon Ketua RW biasanya warga masyarakat menggunakan cara musyawarah mufakat ini.
  2. Aklamasi. Dalam Pemilihan Calon Ketua RW aklamasi juga  dikenal dengan sebutan "pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya." (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dan dikenal juga dengan sebutan "pertemuan maupun pemilihan umum dan/atau mengakui hasil pemilihan umum dalam bentuk penegasan yang dengannya seseorang dengan tepuk tangan, sorak sorai atapun pekikan penghargaan lain dinyatakan terpilih." (Wikipedia).
  3. Voting. Dalam Pemilihan Calon Ketua RW voting juga dikenal dengan sebutan pemungutan suara, baik bagi setiap mereka yang mempunyi hak memilih, maupun hanya kepala keluarga (KK) dari setiap RT yang mempunyai hak memilih.
  4. Perwakilan. Dalam Pemilihan Calon Ketua RW biasanya dilakukan perwakilan warga masyarakat dari setiap RT, misalnya sebanyak 5 (lima) orang dari jumlah RT yang ada di sebuah RW, kemudian dari perwakilan setiap RT dipersilakan memilih 1 (satu) sampai 5 (lima) orang yang akan mengikuti pemilihan umum secara terbatas. Perolehan suara mereka akan diperingkat berdasarkan jumlah suara yang terbanyak. Tentu saja yang terbanyaklah yang menang.

Pemilihan dengan cara-cara di atas, terutama pemungutan suara akan berdampak sangat positif untuk bahan pembelajaran dan pengalaman bagi generasi muda. Karena barangkali, baik Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) Tahun 2018, maupun Pemilihan Umum Anggota Legislatif (DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, mereka belum memiliki hak pilih, sedangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Serentak Nasional Tahun 2024, masih 3 (tiga) tahun lagi.

Demikian sedikit banyak pemaparan saya sekedar untuk bahan pemilkiran kita bersama. Terimakasih banyak.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun