Apa itu Penyandang Disabilitas?
Sebagai pemahaman bersama penulis sedikit akan mengurai UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa "Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak".Â
Berdasarkan pasal tersebut diatas, penulis berkesimpulan, sesungguhnya penyandang disabilitas itu bukan semata karena faktor bawaan lahir, akan tetapi bisa karena kecelakaan, dan bahkan karena faktor lain yg bisa menyebabkan terjadinya keterbatasan fisik dalam jangka waktu lama yang mengakibatkan adanya hambatan dalam berkomunikasi dan berinteraksi. Sebagai contoh, dahulu mata kita sehat tanpa gangguan apapun untuk melihat dan membaca. Tetapi seiring pertambahan usia, banyak orang yg tidak bisa membaca atau melihat tanpa alat bantu yg berupa kacamata. Artinya, bahwa bisa saja kita akan mengalami hal serupa dg yg dialami oleh penyandang disabilitas jika tanpa menggunakan alat bantu.
Oleh karena itu, perlu kita semua menyadari betapa pentingnya kita peduli terhadap penyandang disabilitas. Jangan pernah membedakan hak sebagai warga masyarakat. Berikan kesempatan kepadanya dan jangan pernah lakukan diskriminasi terhadapnya.
Ayat 2 pasal 1 UU 8/2016 mengatakan, "Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat". Sementara di ayat 3 dijelaskan "Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas".
Penulis juga melihat pada pasal 5 terdapat hak-hak Penyandang Disabilitas meliputi hak untuk :
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan perlindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan Publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,
penyiksaan, dan eksploitasi.Â
Jelaslah, bahwa hak-hak disabilitas jiga sama dengan hak manusia normal lainnya. Pertanyaannya siapa yg bisa menjamin memenuhi hak-hak tersebut.
Peran Negara.
Pada suatu kesempatan Plt. Asisten Deputi Bidang Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ade Rustama menjelaskan, saat ini pemerintah telah berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk menciptakan Indonesia yang inklusif.
Berbagai regulasi yang ada yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan menetapkan PP No 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, nampaknya cukup menjadi modalitas yang kuat. Tinggal kita bersama-sama mengawal memastikan bahwa regulasi ini betul-betul bisa terimplementasi dengan baik. Terutama untuk penghormatan perlindungan hak-hak disabilitas.