Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%: Dampaknya terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten
Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. Namun, kebijakan ini bersamaan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Bagi masyarakat Kota Serang, Banten, dua kebijakan ini memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan, dengan efek yang beragam tergantung pada sektor ekonomi dan golongan masyarakat.
Dampak Positif Kenaikan UMP
Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan angin segar bagi pekerja, khususnya mereka yang bergaji minimum. Di Kota Serang, yang merupakan pusat administrasi dan perdagangan di Provinsi Banten, kenaikan ini diharapkan mampu:
1. Meningkatkan Daya Beli
Dengan upah yang lebih tinggi, pekerja memiliki lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan. Ini juga bisa mendorong perputaran ekonomi lokal karena konsumsi masyarakat meningkat.
2. Mengurangi Ketimpangan Sosial
Peningkatan pendapatan bagi pekerja berpenghasilan rendah dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di Kota Serang, yang masih memiliki tantangan dalam distribusi kesejahteraan.
3. Meningkatkan Produktivitas dan Motivasi
Dengan upah yang lebih baik, pekerja diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja, yang secara tidak langsung dapat mendukung pertumbuhan sektor industri dan jasa di Serang.
Tantangan Akibat Kenaikan PPN