Ahmad Latief Firmansyah
2210933032
Tulisan Opini Etika Profesi: Pekerjaan Anak dalam Industri dan Tanggung Jawab Etis Perusahaan
      Artikel yang berjudul "Perusahaan AS Terbukti Pekerjakan Anak Bawah Umur, Didenda US$15 Juta" yang dipublikasikan oleh CNN Indonesia pada 19 Februari 2023 mengungkapkan praktik pekerjaan anak yang terjadi dalam suatu perusahaan di Amerika Serikat. Perusahaan sanitasi makanan asal Amerika Serikat dilaporkan mempekerjakan 102 anak di bawah umur untuk terlibat dalam tugas pembersihan gergaji tajam menggunakan bahan kimia. Praktik ini melibatkan anak-anak di bawah umur yang ditempatkan dalam lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
      CNN melaporkan, setidaknya anak berusia antara 13 dan 17 tahun terlibat dalam pekerjaan berbahaya di bawah perusahaan Packers Sanitation Services. Menurut penyelidikan Departemen Tenaga Kerja AS, setidaknya tiga anak terluka kala bertugas membersihkan peralatan tajam untuk pemotongan daging termasuk gergaji untuk bagian punggung, gergaji brisket, dan pisau untuk memotong kepala. Selain itu, anak-anak di bawah umur tersebut juga mendapatkan waktu kerja di malam hari. Praktik ini disebut telah terjadi di 13 fasilitas pemrosesan daging yang tersebar di delapan negara bagian.
      Oleh karena itu, perusahaan ini pun dijatuhi denda hukuman perdata maksimum yang telah disahkan oleh hukum federal dan diharuskan membayar US$15,1 ribu untuk setiap karyawan di bawah umur yang dipekerjakan. Menanggapi temuan itu, pihak Sanitation Packers pun telah mengeluarkan pernyataan dan akan berkomitmen terkait aturan yang telah diberlakukan oleh Departemen Tenaga Kerja.
      "Kami sangat jelas sejak awal: Perusahaan kami memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap siapapun yang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun," kata juru bicara Packers Sanitation dalam sebuah pernyataan, Jumat (17/2) waktu AS, seperti dilansir oleh CNN. Permasalahan etika ini menjadi sorotan karena melibatkan tanggung jawab etis perusahaan terhadap hak anak dan perlindungan mereka dalam konteks profesi.
Analisis Berita
      Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan Amerika Serikat dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur dan melibatkan mereka dalam pekerjaan yang berbahaya. Dan terdapat anak-anak yang mengalami luka-luka karena melakukan pekerjaan itu. Perusahaan itu digugat  dan didenda sebesar US$15 juta.
      Pekerjaan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, termasuk hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencerminkan pelanggaran etika profesi yang mendasar.
Opini Etika Profesi
      Pada etika pribadi, pekerjaan anak dalam industri mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak dan kesejahteraan anak-anak. karena etika pribadi berhubungan dengan cara kita memperlakukan orang lain dalam kehidupan. Jelas dalam kasus ini terjadinya kesalahan perusahaan dalam memperlakukan orang lain bahkan yang berada pada kategori dibawah umur,  Para profesional dalam perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan bahwa lingkungan kerja mereka bebas dari pekerjaan anak dan melindungi hak-hak anak. Mereka harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang melarang pekerjaan anak dan bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi terkait untuk mencegah praktik semacam itu.
      Dan dalam teori moral, yaitu ulitiranianisme yang dimana menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap baik bila tindakan itu meningkatkan derajat pribadi manusia. Pada kasus ini pihak perusahaan dapat dibilang merendahkan derajat anak-anak dibawah umur, dengan memberikan pekerjaan-pekerjaan berat dan tanggung jawab yang seharusnya tidak dihadapkan pada anak dibawah umur. Yang secara umumnya anak-anak di bawah umur masih berada di fase untuk belajar dan memahami tentang banyak hal.
      Selanjutnya teori etika kewajiban dan etika, dalam kasus ini pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak-anak dibawah umur yang mereka perkerjakan.
      Pada etika profesi, etika profesi menuntut perusahaan untuk memiliki kebijakan yang jelas terkait pekerjaan anak. Perusahaan harus melakukan verifikasi usia secara ketat untuk memastikan bahwa mereka tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Selain itu, perusahaan harus mengedepankan tanggung jawab sosial mereka dan berkomitmen untuk melindungi hak anak dengan memastikan bahwa rantai pasokan mereka juga mematuhi standar etis yang sama.
      Selain itu, tanggung jawab etis juga mencakup memberikan pendidikan dan pelatihan kepada karyawan serta pemasok tentang praktik pekerjaan anak dan hak-hak anak. Semua pihak yang terlibat dalam rantai pasokan perusahaan harus menyadari dan menghormati hak-hak anak serta berkomitmen untuk mencegah pekerjaan anak dalam segala bentuknya.
      Dalam hal ini, peran pemerintah dan lembaga pengawas sangat penting. Mereka harus memastikan adanya undang-undang yang kuat yang melarang pekerjaan anak dan memberlakukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggarnya. Selain itu, mereka juga harus melaksanakan inspeksi dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang dan etika profesi.
Penyelesaian Masalah
      Anak-anak dibawah umur tidak seharusnya berkerja atau dipekerjakan, Apalagi dipekerjakan di pabrik pengepakan daging.Engineer seharusnya memberikan edukasi kepada perusahaan – perusahaan lebih mendalam mengenai persoalan etika. Etika Enjiniring merupakan acuan yang tepat untuk menghadapi setiap masalah, karena etika enjiniring sudah mencakup segala aspek baik yang global maupun pribadi. Dan juga etika enjiniring ini berhubungan erat dengan hukum, yang dimana etika enjiniring ini dapat menentukan perilaku kita melanggar atau tidak.
     Â
Kesimpulan
      Pekerjaan anak dalam industri merupakan permasalahan serius yang mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak dan kesejahteraan anak-anak. Dalam konteks etika profesi, perusahaan dan para profesional memiliki tanggung jawab etis untuk melindungi hak anak dan mencegah praktik pekerjaan anak. Perusahaan harus mematuhi undang-undang, memiliki kebijakan yang jelas, serta bekerja sama dengan pemerintah dan organisasi terkait untuk mencegah pekerjaan anak dalam rantai pasokan mereka. Pemerintah juga harus menjalankan peran pengawasan yang ketat dan memberlakukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar undang-undang. Dengan mematuhi etika profesi dan melindungi hak anak, kita dapat menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan bertanggung jawab bagi generasi mendatang.
Sumber Berita:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H