Waktu Kerja
Pihak kedua memiliki kewajiban untuk hadir mulai dari hari Senin hingga Jumat dan diharapkan kehadirannya paling lambat pukul 09.00 pagi hari dan akan bekerja hingga pukul 17.00 di sore hari/(8 Jam) kerja/hari.
Pasal 3
 Tanggug Jawab Karyawan
 Pihak  kedua  akan   bertanggung   jawab   untuk   mengurus   dan melakukan maintenance atau perawatan komponen server yang ada pada PT. WAKANDA Land,Tbk  Pihak kedua juga bekerja sama dengan IT Back End untuk mengurus pengembangan aplikasi dari perusahaan
Pasal 4
Perjanjian dan Denda Karyawan
Pihak kedua terlebih dahulu akan melewati masa uji coba selama satu bulan dan  perusahaan akan menentukan diangkat secara penuh atau tidak sebagai karyawan tetap setelah pihak kedua melewati masa uji coba tersebut. Apabila karyawan mengundurkan diri selama masa uji coba sedang berlangsung maka akan dikenakan denda sebesar Rp8.000.000 untuk membayar biaya pelatihan yang sudah dilakukan.
Pasal 5Â
Gaji/Kompensasi
Selama pihak kedua bekerja di perusahaan akan berhak mendapatkan gaji sebesar Rp8.000.000 yang akan dibayarkan melalui nomor rekening yang sudah diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya pada tanggal 30 setiap bulannya. Selain itu juga pihak kedua akan menerima tunjangan transportasi dan makan setiap bulannya sebesar Rp350.000 yang akan dibayarkan bersama gaji.