Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Harus Tahu, Sertifikat Ini Tidak Diakui Ungah Dokumen Pengelolaan Kinerja PMM

28 Januari 2024   09:03 Diperbarui: 28 Januari 2024   09:21 85882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fitur PMM (guru.kemendikbbud.go.id) 

Agak kaget pagi ini ketika membuka  group whatshapp (wa) sekolah bahwa pihak sekolah harus menginfokan kepada guru untuk waspada spam Diklat gratis. Ciri-cirinya ada syarat share ke sejumlah group.

Apalagi penyelenggara bukan organisasi guru, bukan instansi pemerintah, bukan komunitas belajar yang terdaftar di PMM sehingga hal ini berakibat fatal dan sertifikat tidak diakui untuk ungah dokumen pengelolaan kinerja guru di Plaftorm Merdeka Mengajar (PMM).

Pengelolahan Kinerja yang baru tidak diperitungkan jumlah JP, undangan, daftar hadir dan laporan pelatihan. Jika masih ada yang nawarkan itu berarti tidak update informasi. Jangan demi mengejar bukti dukung e-kinerja terjebak dijalan yang salah.

Pemerintah meminta agar guru mencari serfikat yang benar di PMM, pilih komunitas, pilih webinar, pilih topik dan waktu yang dikehendaki. Isi daftar hadir saat kegiatan berlangsung dan tunggu sertifikat dikirim ke email. 

Begitu pesan singkat yang dikirim ke group sekolah dan guru. Bahwa guru hendaknya memperhitungkan diklat atau webinar yang ingin diikutinya. Guru diarahkan agar belajar di PMM yang telah disiapkan pemerintah yakni Kemendikbudristek. Dan lebih baiknya lagi jika ingin mendapatkan sertifikat resmi mengikuti kominitas belajar (Kombel) atau diklat di PMM.

Saat ini gencar-gencarnya guru sedang berburu sertifikat untuk menyiapkan tugas di Rencana Hasil Kinerja (RHK) pada fitur PMM. Padahal dikhawtirkan sertifikat itu spam dan tidak diakui. Dan mirisnya penyelenggara tidak resmi dari pemerintah. 

Karena waktu guru masih panjang sekitar 6 bulan menyiapkan dokumen untuk diungah di PMM , masih ada kesempatan. Tidak juga perlu buru-buru mengajar sertifikat, ujang-ujungnya sertifikat tersebut tidak diakui.    Apalagi kita udah cape mengikuti diklat 2 hingga 3 hari, biaya yang telah dikeluarkan, waktu yang terbuang namun berakibat fatal nantinya dalam pengisian RHK di PMM.

Merujuk PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLMN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH.  Salah satu yang wajib diunggah saat pengelolaan kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah sertifikat.  Namun sertifikat tersebut harus jelas produknya. 

Sertifikat bisa  digunakan sebagai Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja Guru  dihasilkan selama periode 6 bulan yang sama dengan pelaksanaan kinerja atau selama satu semester, yaitu Januari-Juni 2024. 

Menurut hemat saya, guru maupun kepala sekolah jika merujuk dari Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03.2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, maka pengisian RHK di PMM tidak boleh lepas dari kegiatan PMM Itu sendiri. Artinya serfikat tersebut harus benar diakui pemerintah, jadi tidak asal-asal ungah dan comot dari lembaga lain. 

Didalam RHK sudah sangat jelas bahwa Kemendikburistek telah menyiapkan pilihan bagi guru di PMM, mulai dari webinar, diklat bahkan di PMM tersedia pelatihan mandiri, gratis tanpa harus mengeluarkan biaya. Nah, di PMM  kita "MERDEKA BELAJAR",. dipastikan bahwa guru harus mendapatkan sertifikat resmi di PMM  Kemendikburistek dan Pemerintah. 

 Ini menunjukkan pentingnya keterkaitan antara sertifikat yang diperoleh  dari PMM. Oleh karena itu, guru diharapkan untuk memastikan bahwa sertifikat yang diunggah sebagai Bukti Dukung sesuai dengan ketentuan tersebut.  Jadi, pada intinya adalah guru diminat belajar di Fitur yang telah disiapkan PMM.  Dan tetap bersabar karena waktu kita masih lama dan panjang. Apalagi di PMM telah disiapkan pelatihan untuk guru. 

Seluruh guru di tanah air harus menyelesaikan program pelatihan di PMM agar dapat memenuhi syaratnya dalam menyelesaikan RHK.  Dikutip dari laman Kemdikbud, ada dua tahap pelatihan mandiri PMM. Pertama, pendidik harus mempelajari dan menyelesaikan semua modul yang ada. Setiap modul juga dilengkapi dengan tugas serta tes yang perlu dikerjakan.

 Setelah menyelesaikan semua modul, guru juga harus menerapkan materi yang telah dipelajari menjadi aksi nyata. Aksi nyata bertujuan untuk mengukur pemahaman pendidik atas suatu topik atau materi pembelajaran. Aksi nyata dapat berupa video pembelajaran, video presentasi, pantun, ppt presentasi, poster, hingga gambar. Kemudian, unggah mater atau hasilnya ke platform Merdeka Mengajar. Guru juga akan diminta untuk menuliskan refleksi dan memberikan umpan balik atas materi atau kegiatan aksi nyata yang dilakukan. Jika semua alur pelatihan telah telah diikuti, sertifikat akan muncul secara otomatis pada topik/materi yang telah diselesaikan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun