Mohon tunggu...
Ahmad Yani
Ahmad Yani Mohon Tunggu... Guru - guru

Menulis Apa Saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siapakah Berhak Menegur Guru Jika Melakukan Pelanggaran! Yuk Simak Disini

19 Januari 2024   22:36 Diperbarui: 19 Januari 2024   22:46 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/guru (Foto : disdik.solselkab.go.id)

Guru dibuat geram dengan sikap senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Lantaran memarahi guru Bimbingan Konseling (BK) SMKN 5 Denpasar didepan murid. Videonya viral ditonton 1,5 juta orang. 

Sikap  Arya memarahi guru tidak pantas apalagi didepan siswa. Dan kapasitasnya bukan seorang kepala Sekolah (Kepsek) atau Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Dikutip dari Detik.con, Federasi  Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebut teguran yang dilayangkan senator kepada guru di depan siswa itu merupakan perbuatan keliru. Dan sudah mempermalukan dan merendahkan profesi guru. 

Menurut FSGI, langkah Arya itu masuk dalam dikategorikan perbuatan tidak menyenangkan dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE.

Tak hanya itu dilansir dari Republika,  Jejen Musfah, Pengamat Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengaku agak geram dengan sikap Arya. Ia mengkritisi sikap senator asal Bali, Arya Wedakarna. 

Jejen menyebut kapasitas Arya sebagai Anggota DPD itu tidak pas memarahi guru dihadapan siswa. Padahal, guru tersebut hanya memberikan hukuman menulis sebagai bentuk teguran karena melanggaran aturan sekolah. Profesi guru itu otonom dalam mendidik siswa. Selain itu setiap sekolah punya tata tertib. 

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, profesi guru dilindungi negara. Hal ini telah tertuang dalam  UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana guru mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Jika ada guru melanggar kewajibanya akan adan ancaman sanksi administrafi hingga etik.  

Jadi tidak asal-asalan guru dimarahi ada aturan mainya yang telah ditetapkan dalam UU. Jika ada pelanggaran, senator sekalipun tidak berhak memberikan teguran apalagi sampai memalukan guru didepan siswa. Sikap Arya ini dinilai terlalu berlebihan, apalagi kapasitasnya bukan kepala sekolah atau yang membidangi profesi guru.

Selain itu didalam  ketentuan Pasal 77 UU Guru dan Dosen juga menjelaskan bahwa jika guru yang tidak menjalankan kewajiban diberi sanksi berupa, teguran, peringatan tertulis, bahkan akan ada penundaan hak guru, penurunan pangkat. Selain itu, guru bisa diberhentikan dengan hormat atau  pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, guru juga memiliki kode etik. Jika oknum guru melakukan pelanggaran selama menjalankan tugas, yang berhak menegur guru itu bukan senator DPD RI seperti yang terjadi di SMKN 5 Denpasar. Hal ini itu telah diatur didalam Kode Etik Guru Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan guru itu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indoensia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun