Mohon tunggu...
ahmad saifuddin
ahmad saifuddin Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Bekerja dan berkarya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belum Lolos PPK dan PPS Tidak Usah Khawatir Masih Sda Pantarlih, Berikut Jadwal dan Syaratnya

27 Januari 2023   10:40 Diperbarui: 27 Januari 2023   11:26 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Serangkaian agenda KPU telah memasuki pada tahap pelantikan PPK dan PPS untuk pemilu Tahun 2024, bagi kalian yang kemarin daftar belum berhasil jangan khawatir karena KPU masih mempunyai agenda yang tak kalah pentingnya dengan PPK dan PPS yaitu rekrutmen pantarlih. 

apa itu pantarlih? 

pantarlih merupakan akronim dari petugas pemutakhiran data pemilih, pantarlih sendiri dibentuk untuk membantu panitia pemungutan suara atau PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dalam pemilihan umum. berdasarkan informasi dari PPS di ambil satu orang dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang pastinya berasal dari lingkungan domisili tempat tinggal tersebut. Anggota pantarlih bisa dari unsur RW, RT, mapun masyarakat sipil yang mempunyai tekad kuat dalam mewujudkan pemilu yang lebih demokratis, jujur, dan adil.

apa tugas dan tanggungjawab seorang pantarlih?

 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)nomor 8 tahun 2022 pasal 49 bahwa tugas dan tanggungjawab pantarlih sebagai beriku;

1. membantu KPU kapupaten/kota, PPK Kecamatan, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. melaksanakan tugas l;ain yang diberikan oleh KPU, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

sedangkan kewajiban seorang pantarlih a. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

apa syaratnya mendaftar menjadi pantarlih?

syarat untuk menjadi pantarlih pada pemilu tahun 2024 sebagai berikut diantaranya;

1. warga negara indonesia

2. berusia minimal 17 tahun 

3. berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih

4. sehat jasmani dan rohani

5. memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat

6. tidak menjadi anggota partai politi atau juru kampanye dari partai politik; dan

7. surat pernyataan jika pendidikan belum memenuhi syarat yang di perlukan.

kapan pendaftaran pantarlih dibuka?

berdasarkan informasi dari PPS jadwal pembukaan petugas pantarlih akan dibuka pada minggu ke empat bulan Januari 2024 tepatnya tanggal 26 Januari 2024. berikut timeline rekrutmen petugas pantarlih untuk pemilu 2024

1. pengumuman pendaftaran calon pantarlih oleh PPS tanggal 26 - 28 Januari 2023

2. penerimaan pendaftaran calon pantarlih oleh PPS tanggal 26 - 31 Januari 2023

3. penelitian administrasi calon pantarlih oleh PPS tanggal 27 Januari - 1 Februari 2023

4. penyampaian hasil penelitian administrasi oleh PPS ke KPU melalui PPK tanggal 2 Februari 2023

5. pengumuman hasil seleksi calon pantarlih oleh KPU Kabupaten dan disebarluaskan oleh PPK dan PPS tanggal 3 - 5 Februari 2023

6. penetapan nama hasil seleksi pantarlih oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota tanggal 5 Februari 2023

7. pelantikan pantarlih oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota tanggal 6 Februari 2023

8. masa kerja pantarlih tanggal 6 Februari - 15 Maret 2023

9. apel pantarlih tanggal 11 Februari 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun