Di sisi lain, konflik Ambalat telah memberikan dampak signifikan terhadap hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Meskipun kedua negara memiliki sejarah kerja sama yang kuat dalam ASEAN, sengketa ini menciptakan hambatan dalam memperkuat kemitraan strategis (Yusvitasari 2020). Selain itu, dinamika konflik juga menyoroti tantangan bagi ASEAN sebagai organisasi regional, yang tidak memiliki mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa bilateral. Ketidakmampuan untuk menyelesaikan sengketa ini dapat menginspirasi konflik serupa di wilayah lain, seperti Laut Natuna Utara atau Laut Cina Selatan. Terlepas dari kerumitan sengketa ini, ada beberapa opsi penyelesaian konflik Ambalat telah diusulkan, yaitu: pertama, Diplomasi Bilateral. Diplomasi ini dapat menjadi solusi untuk membangun kepercayaan dan mengurangi eskalasi. Kedua, Arbitrase. Seperti yang pernah dilakukan dalam kasus Sipadan-Ligitan, dapat memberikan penyelesaian berbasis hukum yang netral. Namun, opsi ini memerlukan persetujuan dari kedua pihak (Huala 2012).
KesimpulanÂ
Sengketa Ambalat mencerminkan kompleksitas konflik perbatasan maritim yang melibatkan isu kedaulatan dan delimitasi wilayah. Dalam konteks hukum internasional, Indonesia telah menegaskan klaimnya berdasarkan prinsip-prinsip UNCLOS 1982 dan ketentuan dalam perjanjian bilateral yang mendukung posisinya. Namun, ketegangan dengan Malaysia menunjukkan perlunya diplomasi yang lebih intensif untuk mencegah eskalasi dan menemukan solusi damai. Upaya seperti pemanfaatan mekanisme arbitrase internasional, dan dialog bilateral yang konstruktif dapat menjadi strategi untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. Dengan penyelesaian yang tepat, Indonesia tidak hanya mempertahankan kedaulatannya tetapi juga memperkuat stabilitas kawasan serta mempromosikan hubungan yang lebih baik di antara negara-negara Asia Tenggara.
Â
Referensi:
Adolf, H. (2012). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Andreas Pramudianto. (2009). Perjanjian Internasional di Bidang Lingkungan Laut yang Telah Diratifikasi Indonesia.
Bateman, S., & Schofield, C. (2009). Maritime Boundary Delimitation: The Case of the South China Sea. Contemporary Southeast Asia.
Redaksi Tim. (2004). Pulau-pulau Terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL, edisi 1/III.
United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Yusvitasari, D. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat. Pendidikan Ganesha University.