Ijarah sendiri berasal dari bahasa arab yang berarti imbalan, sedangkan menurut istilah perpindahan hak guna dari suatu barang dengan bayar biaya sewa tanpa perpindahan hak milik dari barang tersebut.Â
Jadi dari pengertian diatas bisa kita Tarik kesimpulan bahwa akad ijarah adalah suatu transaksi sewa menyewa atas suatu barang atas suatu jasa dalam kurun waktu tertentu melalui pembiayaan sewa atau imbalan jasa.Â
Contoh dari transaksi ini adalah, Pak Anto membutuhkan uang dan menjaminkan mobilnya kepada pihak bank untuk mendapat pinjaman sejumlah uang, dengan hak guna dari mobil tersebut berpindah ke pihak bank tetapi tidak dengan hak milik dari mobil tersebut masih di miliki oleh Pak Anto. Setelah Pak Anto melunasi pinjaman tersebut dengan kurun waktu yang ditentukan hak guna mobil akan kembali kepada Pak Anto.
Untuk membuat akad ini menjadi sah, harus memenuhi rukun dan syarat sudah ditetapkan, sebagai berikut
Syarat Ijarah
1. Kedua belah pihak sudah baligh
2. Kedua belah pihak tidak ada paksaan atau rela
3. Jelas keberadaan barangnya dan halal sesuai agama
4. Manfaat barang jelas dan diinformasikan
Rukun Ijarah
1. Ada pihak yang menyewakan
2. Ada akad
3. Ada ijab qabul
4. Ada ujrah atau imbalan
5. Ada manfaat
Akad ijarah ini juga bisa dibatalkan saat ada salah satu hal terjadi diantara hal - hal berikut ini,
1. Barang yang hendak disewakan mengalami kerusakan
2. Barang sewa hilang atau musnah
3. Terjadi kendala dari suatu pihak