Mohon tunggu...
Ahmad Fais
Ahmad Fais Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad Ijarah

10 Juni 2021   08:10 Diperbarui: 10 Juni 2021   08:41 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ijarah sendiri berasal dari bahasa arab yang berarti imbalan, sedangkan menurut istilah perpindahan hak guna dari suatu barang dengan bayar biaya sewa tanpa perpindahan hak milik dari barang tersebut. 

Jadi dari pengertian diatas bisa kita Tarik kesimpulan bahwa akad ijarah adalah suatu transaksi sewa menyewa atas suatu barang atas suatu jasa dalam kurun waktu tertentu melalui pembiayaan sewa atau imbalan jasa. 

Contoh dari transaksi ini adalah, Pak Anto membutuhkan uang dan menjaminkan mobilnya kepada pihak bank untuk mendapat pinjaman sejumlah uang, dengan hak guna dari mobil tersebut berpindah ke pihak bank tetapi tidak dengan hak milik dari mobil tersebut masih di miliki oleh Pak Anto. Setelah Pak Anto melunasi pinjaman tersebut dengan kurun waktu yang ditentukan hak guna mobil akan kembali kepada Pak Anto.

Untuk membuat akad ini menjadi sah, harus memenuhi rukun dan syarat sudah ditetapkan, sebagai berikut

Syarat Ijarah
1. Kedua belah pihak sudah baligh
2. Kedua belah pihak tidak ada paksaan atau rela
3. Jelas keberadaan barangnya dan halal sesuai agama
4. Manfaat barang jelas dan diinformasikan

Rukun Ijarah
1. Ada pihak yang menyewakan
2. Ada akad
3. Ada ijab qabul
4. Ada ujrah atau imbalan
5. Ada manfaat

Akad ijarah ini juga bisa dibatalkan saat ada salah satu hal terjadi diantara hal - hal berikut ini,
1. Barang yang hendak disewakan mengalami kerusakan
2. Barang sewa hilang atau musnah
3. Terjadi kendala dari suatu pihak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun