Mohon tunggu...
Ahmad Fauzan
Ahmad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Lampung, Semester 5. memiliki sikap optimis dan pantang menyerah, berminat dalam kegiatan dan aksi sosisal, menyukai diskusi dan hobi bermain musik serta bernyanyi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sinergitas Stakeholder dalam Proses AMDAL Pabrik Kelapa Sawit di Desa Gunung Agung

19 Desember 2024   14:00 Diperbarui: 19 Desember 2024   14:01 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ringkasan Eksekutif

Pendirian pabrik pengelolaan kelapa sawit oleh PT permata andalan sawit (PAS) di kampung Gunung Agung, Kecamatan terusan nunyai, Lampung Tengah berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Meskipun perusahaan telah melakukan studi analisis dampak lingkungan dan konsultasi publik sesuai PerMenLH 17/2012, dalam praktiknya, proses partisipasi masyarakat dalam penyusunan KA-ANDAL tidak berjalan optimal. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran perusahaan dalam rapat dengan pendapat yang diadakan oleh masyarakat. Ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan masyarakat pihak perusahaan. Masalah utama yang muncul ialah ketidakjelasan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat, serta sistem rekrutmen tenaga kerja yang tidak transparan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi perusahaan, evaluasi sistem rekrutmen, peran pemerintah sebagai fasilitator, dan pemberdayaan masyarakat. Solusi tersebut diharapkan dapat memperbaiki sinergitas antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial di Desa Gunung Agung.

Pendahuluan

Pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit oleh PT permata andalan sawit (PAS) di kampung gunung agung, Kecamatan terusan nunyai, Lampung Tengah, dengan kapasitas 45 ton TBS/jam dan 60 ton kernel/hari, memiliki potensi dampak signifikan terhadap ekonomi daerah. Sebelum pembangunan ini dimulai pihak perusahaan telah melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan dan melakukan konsultasi publik dengan masyarakat setempat. Hal ini mendapat respon baik dari masyarakat dan pihak pemerintah desa tersebut. Sejalan dengan Itu, mengacu Pada PerMenLH 17/2012 masyarakat terlibat dalam proses amdal baik pada tahap  Penyusunan KA-ANDAL yang dimana Masyarakat  berhak memberikan  saran,  pendapat atau   tanggapan   (SPT)   melalui   konsultasi,   atau mengirimkannya secara tertulis. Tidak sampai disini, bahkan sampai dengan proses tahap pengumuman akhir Masyarakat terlibat aktif dalam proses amdal ini (Simbiak, I. T. 2022). Namun, pada rapat dengar pendapat yang digelar oleh aliansi masyarakat desa gunung agung dengan pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan, serta pihak PT permata andalan sawit (PT PAS) dan PT tunas harapan Baru (PT THB), molor dari waktu yang telah ditentukan dan sampai dengan akhir rapat dengar pendapat pihak PT PAS dan PT THB tidak hadir dalam rapat tersebut pihak pemerintah dalam hal ini bapak camat kecamatan terusan nunyai dan kepala kampung gunung agung mengaku tidak bisa berbuat apa apa terkait dengan tuntutan dari masyarakat. Ini menimbulkan krisis kepercayaan publik pada pemerintah setempat akan fungsinya dalam memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan apa saja yang ingin di bahas dengan pihak PT Perusahaan. Adapun pembahasan yang ingin disampaikan ialah Tentang kontribusi perusahaan terhadap masyarakat desa gunung agung, kemudian tentang tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan dari masyarakat gunung agung, serta meminta pembatalan penerimaan tenaga kerja lewat satu pintu ujar salah satu perwakilan masyarakat Gunung agung. Oleh karenanya diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk memastikan adanya akuntabilitas dan kehadiran pihak perusahaan dalam setiap forum Komunikasi dengan masyarakat demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik serta sebagai syarat terpenuhinya proses Amdal yang di jalankan.

Proses AMDAL yang tidak Maksimal

Dari tabel di atas terlihat bahwa peran aktif masyarakat dimulai dari tahap pengumuman awal sampai dengan tahap akhir yang berisi perizinan dan dokumen AMDAL yang telah di berikan. Namun, pada kenyataannya di tahap penyusunan KA-ANDAL yang dimana masyarakat memberikan saran, pendapat dan tanggapan melalui konsultasi tidak terlaksana karena pihak PT yang tidak menghadiri Rapat dengar pendapat yang diadakan oleh aliansi masyarakat Gunung Agung. Ini berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat Gunung Agung terhadap nasib akan kesejahteraan mereka setelah PT ini dibangun. Kemudian pihak pemerintah juga kehilangan citranya sebagai pelayan masyarakat karena tidak mampu memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan saran dan tanggapannya kepada pihak PT PAS dan PT THB. selain itu, Dampak yang ditimbulkan ialah kebingungan publik akan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat Gunung Agung seperti hak-hak atas pekerjaan, pemberdayaan masyarakat, kejelasan atas pekerja yang berasal dari kampung Gunung Agung, dan Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh Perusahaan. Masyarakat juga meminta agar pihak PT membatalkan sistem Rekruitmen tenaga kerja lewat satu pintu.

 

Sinergitas antar Stakeholder dalam merumuskan KA-ANDAL dan Partisipasi aktif Masyarakat  Gunung Agung

Mengacu pada undang undang 32 tahun 2009 yang membahas mengenai Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) berikut beberapa solusi konkrit yang dapat dilakukan baik dari pemerintah, masyarakat, dan Pihak PT Perusahaan.

  •  Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan KA-ANDAL dan AMDAL

Pemerintah dan pihak perusahaan perlu memastikan bahwa peran serta masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL berjalan dengan maksimal. Hal ini dapat dilakukan melalui pengaturan kembali prosedur yang mengharuskan pihak PT untuk hadir dalam setiap rapat dengar pendapat yang diadakan oleh masyarakat atau organisasi masyarakat di gunung agung. Ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang di mana menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses AMDAL. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan pendapat dan masukan terhadap dokumen AMDAL, dan PT wajib menyelenggarakan konsultasi publik.

  • Keterbukaan dan Transparansi Perusahaan

Perusahaan perlu mengkomunikasi mengenai maksud dan tujuan nya dengan lebih baik kepada masyarakat, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai dampak sosial dan ekonomi dari pembangunan yang dilakukan. Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait hak-hak masyarakat baik hak atas pekerjaan maupun program program pemberdayaan masyarakat gunung agung. Ini sejalan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 33 yang di mana perusahaan harus menjaga prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan dari kegiatan usahanya yang dalam hal ini ialah PT PAS dan PT THB.

  • Evaluasi sistem rekrutmen tenaga kerja

Pemerintah dan perusahaan perlu mengkaji kembali sistem rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan oleh PT dengan melibatkan masyarakat setempat, agar proses rekrutmen tersebut tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat lokal. Ini berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan perusahaan. Satu pintu dalam rekrutmen perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja lokal dan non-lokal. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat (1) tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa tenaga kerja berhak memperoleh pekerjaan yang layak dan sesuai dengan keahlian dan kapasitasnya dengan memprioritaskan dominasi warga lokal.

  • Peningkatan peran pemerintah dalam fasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat

Pemerintah dalam hal ini memiliki peran fasilitator antara perusahaan dan masyarakat harus memfasilitasi setiap dialog dalam  tahap-tahap proyek termasuk tahapan AMDAL, agar tidak ada ketimpangan komunikasi dan agar kepentingan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu pemerintah juga perlu bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban untuk melibatkan masyarakat dengan memberikan sanksi sanksi yang sepadan. Saya ini berkaitan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2019 pasal 15 yang mengatur tentang peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang di mana di dalamnya termasuk melakukan fasilitasi dialog antara masyarakat dan pelaku usaha untuk mencapai keputusan yang adil dan berkelanjutan.

  •  Pemberdayaan masyarakat lokal melalui program program inovatif

Pihak PT perusahaan perlu memberikan program-program yang mendukung kapasitas masyarakat desa gunung agung seperti program pelatihan dan pembekalan serta memfasilitasi program-program yang mendukung peningkatan kapasitas masyarakat gunung agung.

Dengan menerapkan poin-poin rekomendasi di atas, diharapkan sinergitas antara pemerintah, PT perusahaan, dan masyarakat terjalin dengan sangat baik dan proses pembangunan dapat berjalan lancar. Selain itu diharapkan solusi di atas mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat lokal di Desa gunung agung.


Daftar Referensi

Dirikan Pabrik di Lamteng, PT PAS Studi Amdal di akses pada 19 Desember 2024 pada https://radarlampung.bacakoran.co/amp/11633/dirikan-pabrik-di-lamteng-pt-pas-studi-amdal

Aliansi Masyarakat Desa Gunung Agung Lamteng Gagal Adakan RDP Dengan PT PAS Dan PT THB diakses pada 19 Desember 2024 pada https://radarcybernusantara.id/aliansi-masyarakat-desa-gunung-agung-lamteng-gagal-adakan-rdp-dengan-pt-pas-dan-pt-thb/

Simbiak, I. T. (2022). Keterlibatan Masyarakat Pada Proses Amdal: Potensi Permasalahan, Implikasi & Faktor Penyebab. Jurnal Wilayah, Kota Dan Lingkungan Berkelanjutan, 1(1), 42-56.

Muryati, D. T., Triasih, D., & Mulyani, T. (2022). Implikasi Kebijakan Izin Lingkungan Terhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 5(2), 693-707.

UU 32 Tahun 2009 (PPLH).pdf - JDIH-Esdm diakses pada 19 Desember 2024 pada https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU%2032%20Tahun%202009%20%28PPLH%29.pdf

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diakses pada 19 Desember 2024 pada https://www.google.com/search?q=undang+undang+no+13+tahun+2003&oq=

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun