Mohon tunggu...
Money

Wilayah Halal dan Haram dalam Bisnis

26 Februari 2019   07:37 Diperbarui: 26 Februari 2019   08:09 1036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Seperti yang kita ketahui bahwa berbisnis adalah segala kegiatan produsen untuk memproduksi dan memasarkan barang/jasa kepada konsumen untuk memperoleh laba (profit). Dalam kegiatan berbisnis tersebut, tentunya ada aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang harus dipegang oleh pelaku bisnis, baik itu aturan dari pemerintah maupun agama.

Kita sebagai orang Islam tentunya dalam kehidupan sehari-harinya harus perpegang teguh pada ajaran Islam yang bersumber dari Alqur'an dan Hadits, termasuk dalam perilaku bisnis. Dalam berbisnis yang tujuannya adalah memperoleh keuntungan, tentunya tak sekedar keuntungan belaka, melainkan juga dipertimbangkan mengenai proses dalam berbisnis maupun hasil yang diperolehnya. Karena tujuan dari bisnis Islam yaitu selain meraup keuntungan duniawi juga keuntungan yang bersifat ukhrowi. 

Untuk menjalankan bisnis dengan hasil yang demikian tentunya seorang muslim harus mengetahui dan mengamalkan konsep-konsep yang ditawarkan oleh Islam, yaitu dengan mengetahui wilayah dari bisnis yang halal maupun bisnis yang haram. Maka dalam makalah ini, penulis bermaksud membahas wilayah halal dan haram.

Prinsip etika dalam suatu bisnis yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melawati batas. Ajaran-ajaran yang disampaikan oleh Nabi berkaitan dengan bisnis yang halal dan terpuji sudah jelas bagi umatnya. Bisnis yang islami tidak hanya mencari keuntungan di dunia semata akan tetapi harus berlandaskan beribadah dan dapat memberi keuntungan bagi orang lain.[1]

Bisnis yang merupakan kegiatan muamalah manusia juga tentunya mempunyai batasan-batasan di dalamnya. Yaitu batasan-batasan tentang  wilayah mana yang diperbolehkan ataupun wilayah mana yang yang tidak diperbolehkan oleh syari'at. Pada dasarnya, setiap kegiatan muamalah manusia termasuk kegiatan berbisnis semuanya diperbolehkan selagi disitu tidak ada dalil yang melarangnya. Maka untuk menjelaskan wilayah halal mengenai bisnis tentunya akan mudah ketika langsung diperbandingkan dengan wilayah keharaman muamalah atau bisnis tersebut.

Suatu yang terbaik bagi seorang mukmin adalah berbisnis barang-barang yang halal dan baik serta bertransaksi dengan berprinsip syari'ah seperti: titipan (wadiah), bagi hasil (syirkah), jual-beli (tijaroh), sewa (ijarah) dan demikian juga dalam perdagangan seorang muslim dituntut untuk bersikap jujur, terbuka, bertanggung jawab dan adil.

Mengenai hal-hal yang haram dilakukan dalam bisnis atapun bermuamalah telah jelas ada dalam Al-quran. Di dalam surat An-Nisa ayat: 29 Allah berfirman:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (QS. An-Nisa: 29)[2]

Mekanisme suka sama suka adalah panduan dan garis Al-Quran dalam melakukan kontrol terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, system dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks modern saat ini.[3]. 

Halal-Haram Bisnis Online

Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini batasan-batasan itu dapat dilampaui. Keterbatasan ruang tidak lagi menjadi soal, sebagaimana perbedaan waktu tidak lagi menghambat Anda untuk menjalankan berbagai perniagaan. Dengan demikian, secara logis kapasitas perniagaan Anda dan juga hasilnya semakin berlipat ganda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun