Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru honorer atau non-ASN yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada acara Puncak Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur. Dalam pidatonya, Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai langkah strategis mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.
Kenaikan tunjangan ini mencakup guru berstatus ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta guru honorer atau non-ASN. Dikutip dari laporan dari Kompas.com, pemerintah telah menyiapkan peningkatan anggaran sebesar Rp 16,7 triliun, yang akan menjadikan total anggaran kesejahteraan guru mencapai Rp 81,6 triliun pada tahun 2025.
Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi para guru tetapi juga untuk memperbaiki taraf hidup mereka, khususnya guru honorer yang selama ini dianggap masih membutuhkan perhatian lebih. Kenaikan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan diharapkan menjadi bentuk apresiasi nyata sekaligus motivasi bagi para guru untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Kenaikan tunjangan profesi guru honorer atau non-ASN menjadi Rp 2 juta per bulan pada tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan ini tidak diberikan secara otomatis kepada semua guru honorer. Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu memiliki sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Dalam pidatonya pada Puncak Hari Guru Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa guru honorer yang belum memiliki sertifikasi perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan kenaikan tunjangan ini. Sertifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan profesionalisme dan kualitas para guru honorer dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran khusus untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN, termasuk untuk mendukung kegiatan sertifikasi guru di seluruh daerah. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan guru honorer dalam mengikuti proses sertifikasi tanpa kendala finansial yang berat. Selain itu, pemerintah juga menjanjikan bantuan berupa uang yang akan langsung disalurkan kepada para guru honorer.
Meski demikian, rincian mengenai besaran bantuan dan teknis pelaksanaannya akan diumumkan lebih lanjut pada tahun 2025. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan apresiasi yang lebih adil kepada para guru honorer sekaligus mendorong mereka untuk meningkatkan kompetensinya melalui sertifikasi. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Dikutip laporan Kompas.id, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendorong para guru yang belum memiliki sertifikasi untuk segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna memenuhi syarat kenaikan tunjangan profesi. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
1. Target Sertifikasi Guru
Kemendikdasmen telah menetapkan target ambisius untuk mempercepat proses sertifikasi guru:
- 600.000 guru ditargetkan mengikuti PPG pada tahun 2024.
- 800.000 guru ditargetkan mengikuti PPG pada tahun 2025.
Ini adalah upaya untuk mengurangi kesenjangan jumlah guru tersertifikasi dan belum tersertifikasi. Berdasarkan data Kemendikdasmen:
- Pada tahun 2023, terdapat 1,3 juta guru tersertifikasi di Indonesia.
- Namun, masih ada sekitar 1,5 juta guru yang belum tersertifikasi.
2. Manfaat Sertifikasi
Guru yang berhasil menyelesaikan PPG akan mendapatkan sertifikasi sebagai tanda profesionalisme dalam mengajar. Sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk menerima kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru honorer atau non-ASN.
3. Langkah Pemerintah
- Fasilitasi PPG: Pemerintah menyediakan program PPG untuk menjangkau lebih banyak guru di berbagai daerah, termasuk daerah terpencil, guna mempermudah akses sertifikasi.
- Dukungan Anggaran: Anggaran tambahan juga disiapkan untuk mendanai pelaksanaan sertifikasi dan mendukung kebutuhan kesejahteraan guru selama proses tersebut.
Dengan target ini, pemerintah berharap seluruh guru honorer dapat meningkatkan kompetensi profesionalnya, sekaligus memanfaatkan kenaikan tunjangan untuk memperbaiki taraf hidup. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari visi jangka panjang untuk memperkuat sistem pendidikan nasional melalui tenaga pendidik yang lebih berkualitas.
Pemerintah terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui program peningkatan kompetensi guru. Selain melalui sertifikasi, pemerintah juga akan memberikan dukungan bagi para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu diploma 4 (D-4) atau strata 1 (S-1).
1. Program Bantuan Studi Lanjut
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa masih ada sekitar 295.000 guru yang belum mencapai jenjang pendidikan D-4 atau S-1. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan:
- Memberikan Bantuan Studi: Bantuan ini akan diberikan secara bertahap mulai tahun 2025 untuk mendorong guru melanjutkan studi mereka.
- Meningkatkan Kompetensi: Program ini bertujuan untuk memastikan semua guru memiliki kualifikasi akademik minimal D-4 atau S-1 sesuai standar profesionalitas.
2. Simplifikasi Pengelolaan Kinerja
Mulai tahun 2025, pemerintah juga akan melakukan reformasi dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Perubahan ini akan:
- Menyederhanakan Sistem Kinerja: Sistem pengelolaan kinerja akan dibuat lebih sederhana, sehingga para guru tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi kinerja yang kompleks.
- Fokus pada Tugas Utama: Dengan adanya simplifikasi ini, para guru diharapkan dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar dan mendidik siswa.
3. Manfaat Program
- Peningkatan Kualitas Pendidikan: Guru yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi akan memiliki kemampuan akademik dan pedagogik yang lebih baik, yang pada akhirnya meningkatkan mutu pembelajaran.
- Efisiensi Waktu: Reformasi pengelolaan kinerja akan memberikan lebih banyak waktu bagi guru untuk fokus pada pembelajaran dan pengembangan siswa.
- Kesejahteraan yang Lebih Baik: Dengan kombinasi peningkatan kompetensi dan penyederhanaan beban kerja, kesejahteraan guru, baik dari segi finansial maupun psikologis, diharapkan meningkat.
Kebijakan ini mencerminkan upaya holistik pemerintah dalam memberdayakan guru sebagai pilar utama pendidikan nasional. Dukungan yang diberikan tidak hanya berfokus pada kesejahteraan finansial tetapi juga pada pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H