Ini adalah upaya untuk mengurangi kesenjangan jumlah guru tersertifikasi dan belum tersertifikasi. Berdasarkan data Kemendikdasmen:
- Pada tahun 2023, terdapat 1,3 juta guru tersertifikasi di Indonesia.
- Namun, masih ada sekitar 1,5 juta guru yang belum tersertifikasi.
2. Manfaat Sertifikasi
Guru yang berhasil menyelesaikan PPG akan mendapatkan sertifikasi sebagai tanda profesionalisme dalam mengajar. Sertifikasi ini menjadi syarat utama untuk menerima kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru honorer atau non-ASN.
3. Langkah Pemerintah
- Fasilitasi PPG: Pemerintah menyediakan program PPG untuk menjangkau lebih banyak guru di berbagai daerah, termasuk daerah terpencil, guna mempermudah akses sertifikasi.
- Dukungan Anggaran: Anggaran tambahan juga disiapkan untuk mendanai pelaksanaan sertifikasi dan mendukung kebutuhan kesejahteraan guru selama proses tersebut.
Dengan target ini, pemerintah berharap seluruh guru honorer dapat meningkatkan kompetensi profesionalnya, sekaligus memanfaatkan kenaikan tunjangan untuk memperbaiki taraf hidup. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari visi jangka panjang untuk memperkuat sistem pendidikan nasional melalui tenaga pendidik yang lebih berkualitas.
Pemerintah terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui program peningkatan kompetensi guru. Selain melalui sertifikasi, pemerintah juga akan memberikan dukungan bagi para guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu diploma 4 (D-4) atau strata 1 (S-1).
1. Program Bantuan Studi Lanjut
Data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa masih ada sekitar 295.000 guru yang belum mencapai jenjang pendidikan D-4 atau S-1. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan:
- Memberikan Bantuan Studi: Bantuan ini akan diberikan secara bertahap mulai tahun 2025 untuk mendorong guru melanjutkan studi mereka.
- Meningkatkan Kompetensi: Program ini bertujuan untuk memastikan semua guru memiliki kualifikasi akademik minimal D-4 atau S-1 sesuai standar profesionalitas.
2. Simplifikasi Pengelolaan Kinerja
Mulai tahun 2025, pemerintah juga akan melakukan reformasi dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Perubahan ini akan:
- Menyederhanakan Sistem Kinerja: Sistem pengelolaan kinerja akan dibuat lebih sederhana, sehingga para guru tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi kinerja yang kompleks.
- Fokus pada Tugas Utama: Dengan adanya simplifikasi ini, para guru diharapkan dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar dan mendidik siswa.
3. Manfaat Program
- Peningkatan Kualitas Pendidikan: Guru yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi akan memiliki kemampuan akademik dan pedagogik yang lebih baik, yang pada akhirnya meningkatkan mutu pembelajaran.
- Efisiensi Waktu: Reformasi pengelolaan kinerja akan memberikan lebih banyak waktu bagi guru untuk fokus pada pembelajaran dan pengembangan siswa.
- Kesejahteraan yang Lebih Baik: Dengan kombinasi peningkatan kompetensi dan penyederhanaan beban kerja, kesejahteraan guru, baik dari segi finansial maupun psikologis, diharapkan meningkat.