Mengindikasikan saat pengendara mengerem.
e. Klakson
Untuk memberikan peringatan atau sinyal kepada pengguna jalan lain.
2. Regulasi dan Legalitas
Pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan Indonesia telah menegaskan bahwa sepeda motor listrik tidak memerlukan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Selain itu, Dinas Perhubungan juga menambahkan bahwa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tidak diperlukan untuk sepeda motor listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah adopsi kendaraan listrik dan mendukung pengurangan emisi karbon.
3. Sumber Tenaga
Secara umum, sumber tenaga utama sepeda motor listrik adalah akumulator atau baterai. Namun, perkembangan teknologi dalam sel bahan bakar (fuel cell) telah mendorong terciptanya beberapa prototipe yang memanfaatkan teknologi ini. Misalnya:
a. ENV dari Intelligent Energy
 Menggunakan sel bahan bakar hidrogen untuk menghasilkan energi listrik.
b. Honda FC Stack
Teknologi fuel cell dari Honda.