3. John Locke
John Locke (29 Agustus 1632 -- 28 Oktober 1704) adalah seorang filsuf Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal. Bersama dengan rekannya, Isaac Newton, Locke dipandang sebagai salah satu figur terpenting pada era Pencerahan. Locke menandai lahirnya era Modern dan juga era pasca-Descartes (post-Cartesian), karena pendekatan Descartes tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan yang dominan dalam filsafat waktu itu. Locke juga menekankan pentingnya pendekatan empiris dan eksperimen dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
a. Filsafat Locke: Empirisme dan Penolakan Metafisika
Filsafat Locke dapat dikatakan antimetafisika. Ia menerima keraguan sementara yang diajarkan oleh Descartes, tetapi ia menolak intuisi yang digunakan oleh Descartes. Ia juga menolak metode deduktif Descartes dan menggantinya dengan generalisasi berdasarkan pengalaman, atau induksi. Locke bahkan menolak akal (reason) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan. Ia hanya menerima pemikiran matematis yang pasti dan cara penarikan kesimpulan dengan metode induksi.
b. Karya-Karya Utama
Tulisan-tulisan Locke tidak hanya berhubungan dengan filsafat, tetapi juga mencakup pendidikan, ekonomi, teologi, dan medis. Karya-karya Locke yang terpenting adalah "Esai tentang Pemahaman Manusia" (Essay Concerning Human Understanding), "Tulisan-Tulisan tentang Toleransi" (Letters of Toleration), dan "Dua Tulisan tentang Pemerintahan" (Two Treatises of Government). Pandangan Locke tentang negara terdapat dalam bukunya yang berjudul "Dua Tulisan tentang Pemerintahan" (Two Treatises of Civil Government). Dalam karya ini, ia menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat.
c. Tahap Perkembangan Masyarakat Menurut Locke
1) Keadaan Alamiah (The State of Nature)
Keadaan alamiah adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat menurut Locke. Konsep ini serupa dengan pemikiran Hobbes, tetapi Locke memiliki pandangan yang berbeda. Jika Hobbes menyatakan keadaan alamiah sebagai keadaan "perang semua lawan semua," Locke menggambarkannya sebagai situasi harmonis. Dalam keadaan ini, semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama. Setiap individu bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa bergantung pada kehendak orang lain. Meskipun demikian, masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan, yang melarang merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Konsep ini mirip dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam masyarakat modern.
2) Keadaan Perang (The State of War)