Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dan Guru PAUD

Terkadang, saya hanya seorang mahasiswa yang berusaha menulis hal-hal bermanfaat serta menyuarakan isu-isu hangat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membongkar Benang Kusut: Menuju KPK yang Lebih Berwibawa dan Bermartabat

12 Juni 2024   18:32 Diperbarui: 12 Juni 2024   18:32 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prof. Mahfud MD adalah seorang tokoh yang dikenal dengan integritas, ketegasan, dan keahliannya di bidang hukum dan politik. Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), beliau telah memiliki sejumlah pengalaman dan prestasi dalam karirnya, baik sebagai akademisi, praktisi hukum, maupun sebagai pejabat pemerintahan dan politisi. Berikut adalah penjelasan secara lengkap mengenai latar belakang, pengalaman, dan kontribusi Prof. Mahfud MD:

  • Pendidikan dan Karir Akademik: Prof. Mahfud MD memulai karirnya sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984. Beliau kemudian menjadi Guru Besar di fakultas yang sama. Selain itu, beliau juga aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia, seperti UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 universitas lainnya di program Pasca Sarjana S2 & S3. Bidang yang diajarkan mencakup Politik Hukum, Hukum Tata Negara, dan Negara Hukum serta Demokrasi.
  • Pengalaman Pemerintahan: Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Prof. Mahfud MD telah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001) dan Menteri Kehakiman dan HAM (2001). Beliau juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005) serta Anggota DPR-RI pada berbagai periode dengan duduk di beberapa komisi, seperti Komisi III dan Komisi I.
  • Pengalaman Politik: Selain aktif dalam pemerintahan, Prof. Mahfud MD juga memiliki pengalaman dalam dunia politik. Beliau pernah menjadi Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI dan Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia.
  • Penghargaan dan Pengakuan: Selama karirnya, Prof. Mahfud MD telah mendapatkan sejumlah penghargaan dan pengakuan atas kontribusinya dalam bidang hukum dan politik. Salah satu penghargaan yang paling mencolok adalah penunjukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah jabatan yang menempatkannya sebagai salah satu tokoh terkemuka di bidang peradilan konstitusi di Indonesia.

Dengan latar belakang yang kaya akan pengalaman dalam bidang akademik, pemerintahan, dan politik, serta reputasi yang bersih dan integritas yang tinggi, Prof. Mahfud MD dianggap sebagai salah satu pemimpin dan cendekiawan yang berpengaruh dalam pembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia. Kontribusinya yang terus menerus dalam pengajaran, penelitian, dan praktik hukum telah memberikan dampak yang signifikan dalam memajukan sistem peradilan dan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

news.detik.com
news.detik.com

2. Prof. Dr. Romli Atmasasmita

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., adalah seorang akademisi dan pakar hukum pidana yang memiliki banyak pengalaman dalam bidang pemberantasan korupsi. Berikut adalah penjelasan secara lengkap mengenai latar belakang, pengalaman, dan kontribusi Prof. Romli Atmasasmita:

  • Pendidikan dan Karir Akademik: Prof. Romli Atmasasmita lahir pada tanggal 1 Agustus 1944. Beliau merupakan seorang akademisi dan guru besar di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Internasional, di Universitas Padjadjaran. Sebagai seorang pakar hukum pidana, beliau telah memberikan kontribusi yang berharga dalam pengajaran dan penelitian di bidang hukum, terutama terkait dengan pemberantasan korupsi. Selain mengajar di Universitas Padjadjaran, beliau juga aktif mengajar di beberapa universitas lain di Indonesia.
  • Pengalaman dalam Birokrasi: Prof. Romli Atmasasmita juga memiliki pengalaman dalam dunia birokrasi, terutama di bidang hukum dan hak asasi manusia. Beliau pernah menjabat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana beliau turut serta dalam pembuatan kebijakan dan peraturan terkait dengan pemberantasan korupsi. Sebagai anggota Tim Perumus Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, beliau memiliki pengalaman yang luas dalam merumuskan undang-undang yang menjadi landasan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Kontribusi dalam Pemberantasan Korupsi: Sebagai seorang pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui pengajarannya dan partisipasinya dalam penyusunan undang-undang, beliau telah berperan dalam membentuk kebijakan dan strategi dalam pemberantasan korupsi. Pengalaman dan pengetahuannya dalam bidang hukum pidana juga menjadi nilai tambah dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

Dengan latar belakang yang kaya akan pengalaman akademis dan praktis dalam bidang hukum pidana dan pemberantasan korupsi, Prof. Romli Atmasasmita dianggap sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh dalam upaya menciptakan tatanan hukum yang bersih dan berintegritas di Indonesia. Kontribusinya dalam pengajaran, penelitian, dan pembuatan kebijakan telah memberikan dampak yang positif dalam perjuangan melawan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Pemilihan pemimpin dan dewan pengawas KPK merupakan langkah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pemimpin dan dewan pengawas yang dipilih benar-benar berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Berikut adalah penjelasan secara lengkap mengenai pentingnya proses seleksi yang transparan dan akuntabel dalam memilih pemimpin dan dewan pengawas KPK:

  • Transparansi Proses Seleksi, Proses seleksi pemimpin dan dewan pengawas KPK harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Masyarakat harus diberikan informasi yang jelas mengenai tahapan-tahapan seleksi, kriteria yang digunakan, serta mekanisme penilaian terhadap para kandidat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami secara detail bagaimana proses seleksi dilakukan dan memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang tidak transparan atau tidak adil.
  • Partisipasi Masyarakat, Masyarakat harus terus mengawasi dan mendorong proses seleksi pemimpin dan dewan pengawas KPK. Partisipasi aktif dari masyarakat dapat membantu memastikan bahwa proses seleksi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance. Masyarakat dapat memberikan masukan, mengawasi jalannya proses seleksi, serta menyuarakan aspirasi mereka terhadap calon pemimpin dan anggota dewan pengawas KPK.
  • Akuntabilitas Terhadap Publik, Setelah terpilih, pemimpin dan dewan pengawas KPK harus bertanggung jawab secara akuntabel kepada publik. Mereka harus terbuka terhadap pertanyaan dan kritik dari masyarakat, serta siap untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang mereka ambil. Akuntabilitas terhadap publik akan membantu memperkuat legitimasi dan kepercayaan terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi yang independen dan profesional.
  • Bersatu Mewujudkan KPK yang Bermartabat, Semua pihak, baik itu pemerintah, masyarakat sipil, maupun lembaga-lembaga lainnya, harus bersatu untuk mewujudkan KPK yang lebih berwibawa dan bermartabat. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa KPK memiliki pemimpin dan dewan pengawas yang kompeten, berintegritas, dan independen dalam melaksanakan tugasnya. Hanya dengan bersatu, kita dapat menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dengan mengutamakan transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas terhadap publik, dan solidaritas dalam mewujudkan KPK yang lebih baik, kita dapat memperkuat peran lembaga ini dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas sistem pemerintahan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun