Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari pasangan calon (paslon) satu dan tiga pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Prabowo-Gibran meraih kemenangan dalam pemilu tersebut berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Pengumuman ini mencerminkan hasil dari proses demokratis yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka.Â
Meskipun demikian, pasangan calon lainnya, yaitu pasangan calon satu dan tiga, merasa bahwa terdapat ketidakberesan dalam proses pemilihan tersebut. Gugatan yang mereka ajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari upaya mereka untuk menegakkan keadilan dan memastikan integritas pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa terkait pemilihan umum serta menjamin bahwa proses pemilihan tersebut berlangsung secara adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon satu dan tiga akan menyajikan bukti-bukti serta argumen-argumen mereka yang mendukung gugatan mereka terhadap hasil pemilu. Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap semua materi yang disampaikan oleh kedua belah pihak, serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dalam proses pengambilan keputusan.
Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi titik penentu akhir dalam sengketa pemilihan umum ini. Apapun hasilnya, keputusan MK diharapkan dapat menghasilkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Proses ini juga merupakan bagian penting dari perjalanan demokrasi sebuah negara, di mana keberadaan lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penjaga prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, secara resmi mengumumkan pasangan nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024. Pengumuman ini didasarkan pada Berita Acara KPU Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.Â
Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan pasangan tersebut sebagai pemenang, tidak semua pihak merasa puas dengan hasil tersebut. Salah satu pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, telah secara resmi mendaftarkan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Tim Hukum Nasional AMIN menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk memberikan kesaksian dan penjelasan di persidangan. Selain itu, tim pengacara AMIN terdiri dari 190 pengacara yang siap memperjuangkan gugatan tersebut.Â
Gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, dan telah diterima oleh MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.Â
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena merasa bahwa banyak keputusan yang diambil oleh KPU merugikan pasangan calon mereka. Contohnya, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) serta penggunaan alat atau fasilitas negara yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum.
Pasangan calon nomor tiga, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut telah diterima oleh MK pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024. Gugatan ini mengusulkan beberapa pokok permasalahan terkait dengan proses pemilihan umum yang dianggap kontroversial.Â
Pertama, dalam gugatan tersebut, pihak Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, yang diwakili oleh Todung Mulya Lubis, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi partisipasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, yaitu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dari Pemilu 2024. Mereka menyatakan bahwa keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang berlaku dalam konteks pemilihan umum.