Pada saat pemungutan suara, terjadi sejumlah pelanggaran prosedur yang mencoreng integritas Pemilu 2024. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai ketidaksesuaian, mulai dari jadwal pemungutan suara hingga kelangkaan surat suara, serta kurangnya sosialisasi di tempat pemungutan suara (TPS) yang berdampak pada proses pemilihan. Salah satu ketidaksesuaian yang terjadi adalah ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara yang seharusnya berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian ini dapat menciptakan kebingungan di antara pemilih dan mengganggu keteraturan proses pemungutan suara. Selain itu, kekurangan surat suara juga menjadi permasalahan serius yang terjadi selama Pemilu 2024. Kekurangan ini dapat menghambat hak warga negara untuk memberikan suaranya dan mengganggu integritas proses pemilihan umum secara keseluruhan.
Kurangnya sosialisasi di tempat pemungutan suara (TPS) juga menjadi faktor yang mempengaruhi kelancaran proses pemilihan. Sosialisasi yang kurang efektif dapat membuat pemilih bingung atau kurang memahami prosedur pemilihan, sehingga berpotensi mengakibatkan kesalahan atau kebingungan di tempat pemungutan suara. Selain itu, adanya surat suara yang telah tercoblos juga merupakan pelanggaran serius yang mengancam integritas pemilihan umum. Surat suara yang telah tercoblos dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan mencoreng keabsahan proses demokratis.
Selain itu, kekacauan informasi yang timbul dari aplikasi Sirekap juga menimbulkan keraguan terhadap integritas Pemilu 2024. Dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 semakin memperkeruh situasi dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap hasil pemilu yang sah dan adil. Semua pelanggaran prosedur ini menunjukkan perlunya langkah-langkah reformasi dalam sistem penyelenggaraan pemilihan umum untuk memastikan bahwa proses demokratis berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang sejati. Upaya-upaya perbaikan yang konkrit dan tegas harus diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas institusi demokratis dan keabsahan proses pemilihan umum.
"Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02," ungkap Todung.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dengan tegas menolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 yang diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024. Penolakan ini merupakan respons terhadap serangkaian pelanggaran dan kecurangan yang telah terjadi selama proses pemilihan umum. Dalam upaya untuk menggugat keputusan tersebut, pihak TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan permohonan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa proses demokratis berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengajuan permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi adalah hak yang dijamin dalam konstitusi dan merupakan jalur legal yang tersedia bagi pihak yang merasa dirugikan akibat pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemilihan umum. Dengan mengambil langkah ini, TPN Ganjar-Mahfud berupaya untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap hasil pemilihan yang dipandang tidak sah dan tidak adil.
"Kami akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02," tegas Todung.
Melalui proses hukum ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pengujian terhadap keabsahan dan keadilan hasil pemilihan umum serta memastikan bahwa hak-hak konstitusional rakyat dilindungi dan dihormati. Tindakan ini juga bertujuan untuk mendukung integritas dan kredibilitas institusi demokratis dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi dan penegak keadilan. Dengan demikian, upaya untuk mengajukan pembatalan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 kepada Mahkamah Konstitusi merupakan langkah strategis yang diambil oleh TPN Ganjar-Mahfud untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam proses pemilihan umum serta menegakkan kedaulatan suara rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H