Mohon tunggu...
Ahmad Faizal Abidin
Ahmad Faizal Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sebagai seorang mahasiswa yang selalu berusaha memberikan hal-hal bermanfaat untuk semua orang, saya senang berbagi ide dan inspirasi dalam berbagai bentuk. Mulai dari artikel mendalam, opini yang membuka wawasan, puisi yang penuh makna, hingga cerpen yang menghibur dan humor yang segar. Setiap karya yang saya hasilkan bertujuan untuk memberi nilai tambah, memperkaya pengetahuan, dan menghadirkan senyuman di tengah rutinitas sehari-hari. Melalui tulisan, saya berharap bisa membangun jembatan pemahaman dan mendorong kreativitas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aglomerasi: Membangun Kota yang Berdaya Saing Global

21 Maret 2024   10:43 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:55 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KHAIRIZAL ANWAR / RM/rm.id

Pendahuluan 

Rencana perluasan wilayah Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan pembentukan kawasan aglomerasi dianggap sebagai langkah strategis yang penting. Aglomerasi merupakan konsep sentralisasi kegiatan ekonomi dan industri di kawasan perkotaan. Penting untuk memahami urgensi aglomerasi, dampaknya terhadap kualitas hidup, dan harapan yang terkait dengan langkah ini. Aglomerasi adalah strategi pembangunan yang mengarah pada pengumpulan dan integrasi kegiatan ekonomi dan industri di wilayah perkotaan tertentu. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas ekonomi serta memfasilitasi pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dengan pembentukan kawasan aglomerasi, diharapkan dapat tercipta efek sinergis antara Jakarta dan wilayah sekitarnya, seperti Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur). Langkah ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI pada tanggal 5 Desember 2023.

Pasal-pasal yang mengatur kawasan aglomerasi termuat dalam Bab IX, dari Pasal 51 hingga Pasal 60, dalam RUU DKJ. 

Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 51 ayat (3), yang menyatakan bahwa "Sinkronisasi pembangunan dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi,"

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat tercipta koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah aglomerasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih dan konflik kepentingan antara berbagai daerah, serta memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah tersebut. Dengan demikian, pembentukan kawasan aglomerasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Lembaga Kajian Kebijakan Publik Daerah Urban Policy menyambut baik rencana pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi, yang dianggap sebagai terobosan baru dalam penataan Jakarta dan kota penyangga, terutama setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah, yang berbasis di Depok, pada hari Selasa menyatakan bahwa penanganan masalah di kawasan aglomerasi tidak bisa bergantung sepenuhnya pada Pemerintah Daerah, mengingat keterbatasan APBD Kabupaten/Kota penyangga Jakarta.

Menurutnya, kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi sangatlah penting untuk menyelesaikan masalah lintas batas wilayah Jabodetabekjur yang selama ini belum teratasi efektif. Meskipun masih ada perdebatan mengenai apakah Wakil Presiden terpilih akan mengambil alih otoritas dewan kawasan atau akan ditunjuk oleh Presiden, Urban Policy menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan terkait Dewan Kawasan Aglomerasi. Pertama, adalah dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Kedua, adalah kejelasan program. Dan ketiga, adalah dukungan dari pemerintah daerah di kawasan Jabodetabekjur.

Nurfahmi menjelaskan bahwa jika Dewan Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk memajukan Jabodetabekjur, maka sangat penting adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Tanpa dukungan anggaran yang signifikan, penyelesaian masalah seperti transportasi, banjir, dan lingkungan akan terkendala oleh batas administrasi dan keterbatasan APBD. Tanpa dukungan anggaran yang jelas, keberadaan kawasan aglomerasi hanya akan menjadi wacana belaka. Urban Policy memiliki harapan besar bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dapat memiliki peran yang lebih kuat daripada Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur. BKSP selama ini lebih banyak mengkoordinasikan Dana Hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Kabupaten/Kota sekitarnya.

Sebaliknya, Dewan Kawasan Aglomerasi diharapkan dapat memastikan adanya dukungan anggaran khusus dari pemerintah pusat, Kementerian/Lembaga, atau bahkan dari pendanaan asing, yang dapat dieksekusi secara nyata di kawasan Jabodetabekjur sebagai bagian dari kegiatan strategis nasional. Hal ini akan mendukung Jakarta dalam menjadi kota bisnis berskala global. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Keputusan tingkat I untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ke Sidang Rapat Paripurna DPR RI, dimana 8 dari 9 Fraksi menyatakan setuju dan satu fraksi menolak.

Urban Policy berharap bahwa penyusunan RUU DKJ dapat menjadi sarana untuk mempercepat peningkatan dan penyetaraan pelayanan publik di kawasan Jabodetabekjur yang selama ini cenderung tidak seimbang. Nurfahmi menjelaskan bahwa RUU DKJ merupakan momen penting bagi Jabodetabekjur untuk bertransformasi menjadi kota global. Oleh karena itu, setiap daerah di kawasan tersebut diharapkan meningkatkan kinerja pelayanan dan daya saingnya agar layak disebut sebagai kota global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun