Shalat Tarawih
Shalat Tarawih menurut mayoritas mazhab Syafi'i terdiri dari sebanyak 20 rakaat dengan sepuluh salam. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi melalui jalur Ibnu Abbas.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ جَمَاعَةٍ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ
Artinya, "Sungguh Nabi Muhammad saw melakukan shalat di bulan Ramadhan tanpa berjamaah sebanyak dua puluh rakaat dan (ditambah) shalat witir."
Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan shalat di bulan Ramadan tanpa berjamaah sebanyak dua puluh rakaat, kemudian diikuti dengan shalat witir. Selain hadis tersebut, dalil lain yang digunakan oleh mayoritas ulama mazhab Syafi'i adalah tindakan sahabat Umar bin Khattab RA yang mengumpulkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Tarawih sebanyak 20 rakaat secara berjamaah di masjid.
Dalam pelaksanaan shalat Tarawih, terdapat serangkaian langkah atau gerakan ibadah yang harus dilakukan dengan tertib dan penuh khushu'. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Lafal niat shalat tarawih sebagai makmum, اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى Artinya: "Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah swt."
- Takbiratul Ihram: Mengangkat tangan dan mengucapkan "Allahu Akbar" untuk memulai shalat.
- Membaca doa iftitah: Membaca doa pembukaan shalat.
- Membaca ta'awudz: Membaca "A'udhu billahi minasy syaithanirrajim" untuk memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan yang terkutuk.
- Membaca surat Al-Fatihah: Membaca surat Al-Fatihah sebagai bacaan wajib dalam setiap rakaat shalat.
- Membaca surat-surat pendek: Membaca surat-surat pendek setelah Al-Fatihah dalam beberapa rakaat.
- Ruku': Rukuk atau membungkukkan badan dengan tuma'ninah (tenang) dan memohon rahmat Allah.
- I'tidal: Bangkit dari ruku' dan berdiri tegak dengan tuma'ninah.
- Berdiri untuk melakukan sujud: Berdiri sejenak sebelum melakukan sujud.
- Sujud: Bersujud kepada Allah dengan penuh khusyuk.
- Tahiyat: Duduk antara dua sujud dan membaca tasyahhud.
- Sujud kedua: Bersujud kepada Allah dengan penuh khusyuk.
- Berdiri untuk rakaat berikutnya
- Membaca dua kalimat sahadat: Membaca dua kalimat syahadat sebagai tanda kesaksian atas keesaan Allah dan kenabian Muhammad SAW.
- Membaca shalawat Ibrahimi: Membaca doa salawat kepada Nabi Ibrahim dan keturunannya.
- Salam: Mengakhiri shalat dengan mengucapkan salam ke kanan dan kiri.
Dengan memperhatikan urutan dan tata cara tersebut, umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi'i dapat menjalankan shalat Tarawih dengan benar sesuai dengan tuntunan yang telah ditetapkan. Tindakan ini kemudian diikuti oleh para sahabat, sesuai dengan ajaran dan tuntunan Rasulullah SAW yang menyerukan umat Islam untuk selalu berpedoman pada sunnah beliau dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin setelahnya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu 'anhum. Rasulullah SAW bersabda,
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
Artinya, “Berpegang teguhlah kalian semua dengan sunnahku dan sunnah al-Khulâfâ’ur Râsyidîn sesudahku.” (az-Zuhaili, al-Fiqhul Islâmi, juz II, halaman 226).
Berdasarkan dalil di atas, ulama mazhab Syafi'i menyepakati bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih yang lebih utama adalah 20 rakaat. Pendapat ini diperkuat oleh pemahaman bahwa para Khulafaur Rasyidin merupakan pemimpin-pemimpin yang paling dekat dengan ajaran Rasulullah SAW dan menjalankan sunnah beliau dengan baik. Secara teknis, para ulama sepakat bahwa shalat Tarawih dilakukan dengan 10 kali salam. Artinya, setiap dua rakaat shalat Tarawih ditutup dengan salam, kemudian dilanjutkan kembali dengan dua rakaat dan salam, begitu seterusnya hingga mencapai jumlah 20 rakaat. Dengan demikian, pelaksanaan shalat Tarawih dengan 10 kali salam menjadi praktik yang dijalankan sesuai dengan pemahaman dan tuntunan ajaran Islam, khususnya dalam mazhab Syafi'i yang dianut oleh sebagian besar umat Islam, termasuk Nahdlatul Ulama.